KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta menjadi tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis, 7 November 2024 lalu.
Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Suap Ketua PN Jaksel dari Korupsi Ekspor Minyak Mentah
Profil singkat Muhammad Arif Nuryanta
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/4/2025), berikut adalah profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus suap Rp 60 miliar.
- Nama: Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H.
- Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/c)
- Pendidikan terakhir: S2/Magister Hukum
- Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Profil Djoko Tjandra yang Terseret Kasus Suap Harun Masiku
Perjalanan karier Muhammad Arif Nuryanta:
- Ketua PN Jakarta Pusat
- Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
- Hakim di PN Karawang
- Wakil Ketua PN Bangkinang
- Ketua PN Tebing Tinggi
- Ketua PN Purwokerto.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.