Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta menjadi tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis, 7 November 2024 lalu.

Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Suap Ketua PN Jaksel dari Korupsi Ekspor Minyak Mentah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Profil singkat Muhammad Arif Nuryanta

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/4/2025), berikut adalah profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus suap Rp 60 miliar.

Baca juga: Profil Djoko Tjandra yang Terseret Kasus Suap Harun Masiku

Perjalanan karier Muhammad Arif Nuryanta:

Baca juga: KPK Ungkap Peran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi