KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkap peran tersangka kasus suap ekspor minyak sawit.
Informasi tersebut disampaikan saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Baca juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 60 M
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Adapun tiga tersangka lainnya yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat Ariyanto.
Lantas, bagaimana peran para tersangka dalam kasus suap ekspor CPO tersebut?
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Suap Ketua PN Jaksel dari Korupsi Ekspor Minyak Mentah
Peran tersangka kasus suap ekspor CPO
Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik kejagung, berikut peran para tersangka dalam kasus suap ekspor minyak sawit mentah:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), selaku Ketua PN Jakarta Selatan, adalah orang yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.
- Tersangka Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi yang melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN.
- Tersangka Ariyanto (AR), seorang advokat yang bersama MS melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN.
- Tersangka Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, berperan sebagai perantara suap dan gratifikasi dari MS dan AR kepada MAN.
Baca juga: Profil Djoko Tjandra yang Terseret Kasus Suap Harun Masiku
Tujuan pemberian suap tersebut diberikan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan oleh MS dan AR selaku advokat pihak korporasi.
Para tersangka ditahan di rutan yang berbeda
Saat ini, keempat tersangka kasus suap ekspor CPO ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung Sabtu (12/4/2025).
Para tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Sementara itu, advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Baca juga: Cerita Polisi Vs Polisi di Balik Gagalnya KPK Tangkap Harun Masiku
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Praperadilan Hasto Ditolak, Bagaimana Perannya dalam Kasus Harun Masiku?
(Sumber: Kompas.com/Shela Octavia, Dita Angga Rusiana, Larissa Huda)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.