Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal via JMO, Bisakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Terdekat?

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Apakah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang terdekat?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Namun, terkadang beberapa peserta mengalami kendala saat melakukan proses pencairan atau klaim JHT yang dilakukan secara online. 

Seperti yang dialami oleh salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan akun media sosial x @tkyuli***. Ia mengeluhkan proses klaim JHT yang gagal terus dalam proses verifikasi.

"@BPJSTKinfo kak kalo saya BPJS di Jakarta tapi saya mau cairkan di domisili saya Yogya bisa gak ya?," tulis akun tersebut, Senin (14/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya gak bisa cairkan via JMO karena verivikasi gagal terus, cairkan di cabang terdekat boleh kan?," imbuhnya.

Lalu, bisakah peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim JHT melalui kantor cabang terdekat di luar domisili?

Baca juga: 2 Kelompok yang Bisa Diwakilkan dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?

Bisakah klaim JHT di kantor cabang terdekat?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menjelaskan, selama status kepesertaan sudah non-aktif, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT.

Dalam kasus tersebut, peserta dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat.

"Apabila status kepesertaan sudah non-aktif, peserta dapat mengajukan klaim JHT-nya di kantor cabang terdekat," ujar Oni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/4/2025).

Sehingga, lanjutnya, meski BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan oleh tempat kerja sebelumnya di Jakarta, peserta dapat melakukan klaim JHT di kantor cabang terdekat di kota lain.

"Dalam hal ini peserta tersebut dapat melakukan klaim JHT di Yogyakarta," tandasnya.

Pada dasarnya prosedur klaim saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Kata BPJAMSOSTEK

Syarat klaim JHT 

Oni menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO jika saldo di bawah Rp 10 juta.

Sementara, bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat dicairkan melalui Lapak Asik dan kantor cabang terdekat.

Selain itu juga tidak ada syarat tambahan yang dibutuhkan untuk pencairan saldo JHT di luar kota domisili.

Paklaring juga sudah tidak menjadi syarat wajib untuk melakukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika tidak memiliki paklaring peserta bisa menggunakan bukti lain seperti slip gaji, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut," jelas Oni.

Baca juga: Cara Klaim JHT Online Lewat HP Tanpa Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga diwajibkan melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT. Hal ini penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan bahwa hak manfaat tersebut diberikan kepada orang yang benar dan tepat.

"Klaim JHT tidak harus sesuai domisili. Klaim JHT bisa di lakukan di kantor cabang terdekat manapun dan tidak ada syarat tambahan," kata Oni.

Adapun, syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi