KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik yang berlaku pada April 2025 tidak mengalami perubahan.
Itu artinya, tarif listrik bulan ini masih sama dengan triwulan I 2025 (Januari, Februari, dan Maret).
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/4/2025).
Lalu, berapa tarif listrik yang berlaku per Selasa (15/4/2025)?
Baca juga: Cara Menghitung Tagihan Listrik Rumah Tangga
Dasar penetapan tarif listrik April 2025
Sebelum mengetahui rinciannya, ketahui dulu bagaimana pemerintah menetapkan tarif listrik.
Bahlil mengatakan, tarif listrik yang tetap diberlakukan untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi tarif listrik adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Rincian Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 April 2025
Hal tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro berupa kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Khusus penetapan tarif listrik bulan ini yang masuk triwulan II 2025 (April, Mei, dan Juni), pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada November 2024 hingga Januari 2025.
Pada saat itu, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik.
Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Usai Program Diskon 50 Persen Berakhir, Ini Kata PLN
Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 15 April 2025
Dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024) dan laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku per Selasa (15/4/2025):
Tarif listrik keperluan rumah tangga:- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Bagaimana Cara Penanganan Mobil Listrik yang Terendam Banjir? Ini Kata Pakar
Tarif listrik keperluan bisnis:- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: PLN Sebut Tarif Listrik Kembali Normal per Maret 2025, Ini Besarannya
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Baca juga: Ramai soal Prabowo Disebut Beri THR Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Kata PLN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.