KOMPAS.com - Seorang penumpang Batik Air berinisial FA mengaku membawa bom di dalam pesawat rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Peristiwa itu terjadi ketika pesawat Batik Air masih berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (15/4/2025).
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hasil pemeriksaan tidak menemukan barang berupa bom seperti klaim FA.
“Tidak ditemukan barang berupa bom,” kata Danang kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Meski begitu, pihak berwenang tetap mengamankan FA karena telah menyampaikan pernyataan mengancam dengan mengaku membawa bom.
Pesawat juga mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari dua jam akibat peristiwa tersebut.
Baca juga: Kisah Pesawat Iran Air 655, Ditembak Rudal AS dan Hancur di Angkasa, 290 Orang Tewas
Kronologi penumpang Batik Air mengaku bawa bom
Insiden ini berawal ketika pesawat Batik Air yang ditumpangi FA sedang persiapan untuk melakukan keberangkatan.
Ketika pesawat bersiap dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Sam Ratulangi, FA telah duduk di kursinya.
“Seorang tamu (penumpang) wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari),” ucap Danang.
Sesuai prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).
Baca juga: Kisah China Airlines 611, Pesawat Pecah di Angkasa, Seluruh Penumpang dan Awak Jatuh di Perairan
Danang menyatakan, FA kemudian tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat.
Dia diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan serta diproses lebih lanjut.
“Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait,” ujar Danang.
Pesawat Batik Air tersebut semestinya dijadwalkan lepas landas pada pukul 11.50 WIB. Namun akibat kejadian itu, pesawat baru terbang pada pukul 14.06 WIB.
Baca juga: Kisah Helios Airways 522, Terbang Tanpa Pilot, Jatuh di Athena Tewaskan 121 Orang
Peringatan Batik Air
Batik Air menegaskan, setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat, termasuk tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Aturan itu menyatakan, setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan membawa bom.
Bila melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.
“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkas Danang.
Baca juga: Kisah Penerbangan Aloha Airlines 243, Atap Pesawat Robek di Udara, 1 Pramugari Terlempar ke Angkasa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.