KOMPAS.com - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada April 2025.
Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB)
Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
Tak hanya itu, program ini juga termasuk pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, program ini tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia. Adapun, kini terdapat penambahan provinsi yang menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan.
Lantas, mana saja wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2025?
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025 Dibuka Mulai Hari Ini
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan April 2025
Berikut daftar provinsi yang memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:
1. Jawa BaratPemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 20 Maret-30 Juni 2025.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Dengan demikian, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
2. Jawa TengahPemprov Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April-30 Juni 2025.
Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Dilansir dari Kompas.com (5/4/2025), program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.
Warga dapat membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. BantenProgram pemutihan pajak kendaraan di Banten digelar pada 10 April-30 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Akan tetapi, pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
4. Kalimantan SelatanPemprov Kalimantan Selatan menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025.
Dikutip dari Antara, insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.
Selain itu, pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
5. Kalimantan TimurPemprov Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April-30 Juni 2025.
Seperti provinsi lainnya, warga Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu:
- Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga: 7 Provinsi Ini Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada April 2025, Mana Saja?
6. AcehPemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif yang mulanya berakhir pada 15 Januari, kini menjadi 31 Desember 2025.
Pemutihan pajak progresif ini ditujukkan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
Adanya program pembebasan pajak progresif diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
7. BaliPemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Adapun BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
Demikian tujuh wilayah yang masih dan akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2025.
8. Kepulauan RiauKepulauan Riau memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari-Juni 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
9. Kalimantan UtaraPemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari Kompas.com (25/3/2025), informasi tersebut disampaikan melalui akun instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara.
Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025.
Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.
Itulah beberapa provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada April 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.