Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin Dosen Kemendiktisaintek

Baca di App
Lihat Foto
Database Badan Pemeriksa Keuangan
Isi Perpres Nomor 19 Tahun 2025
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) mulai Juli 2025.

Kepastian pembayaran tukin dosen ASN Kemendiktisiantek tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca juga: Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek yang Akan Cair Juli 2025


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Penerima tukin merupakan dosen di PTN Satker, dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan dosen di Lembaga Layanan Dikti.

Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai isi Perpres No. 19 Tahun 2025 secara umum:

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Tentang Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek 2025

Isi Perpres No. 19 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya.

Pegawai lainnya yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Adapun mekanisme pemberian tukin pegawai Kemendiktisaintek, termasuk dosen, dilakukan setiap bulan.

Baca juga: Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek

Tukin diberikan berupa penghasilan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres No. 19 Tahun 2025 juga menegaskan mengenai pencairan tukin dosen yang akan diberikan untuk 6 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.

Jika pegawai atau dosen Kemendiktisaintek diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Kemudian, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca juga: Apa Itu Tukin Dosen yang Belakangan Ini Ramai Jadi Polemik?

Besaran tukin dosen Kemendiktisaintek

Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025, berikut adalah besaran tukin dosen Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatannya:

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Tukin Kemenkeu Tinggi, Jadi Kementerian Sultan

Pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi