KOMPAS.com - Misteri penyebab Kapal Feri Sewol tenggelam dalam pelayaran dari Incheon ke Pulau Jeju, Korea Selatan terungkap setelah 10 tahun terjadinya tragedi.
Pengadilan Maritim Mokpo menyatakan, Kapal Feri Sewol yang membawa 476 penumpang itu tenggelam karena lambung kapal itu sendiri. Kesimpulan tersebut diumumkan pada Senin (14/4/205).
Sebagai informasi, tragedi Kapal Feri Sewol terjadi pada 16 April 2014. Itu artinya, butuh waktu 10 tahun 5 bulan untuk mengungkap penyebab insiden tersebut.
Tragedi tenggelamnya Kapal Feri Sewol menjadi salah satu catatan kelam sejarah transportasi Korea Selatan.
Kapal yang berlayar di tengah libur panjang menjelang ujian itu tenggelam hanya dalam waktu 2,5 jam. Akibatnya, 304 orang penumpang yang sebagian besar adalah siswa dari SMA Danwon itu meninggal dunia.
Hanya 172 orang yang berhasil selamat setelah ditolong oleh kapal-kapal nelayan yang tiba di lokasi 40 menit setelah penjaga pantai Korea Selatan datang.
Lantas, apa penyebab Kapal Feri Sewol tenggelam?
Baca juga: Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Penyebab Kapal Feri Sewol tenggelam
Pengadilan Khusus Keselamatan Maritim Regional Mokpo mengumumkan penyebab tragedi Kapal Feri Sewol pada Senin (14/4/2025).
Seperti halnya insiden kecelakaan biasa yang tunduk pada putusan pengadilan, kecelakaan kapal laut juga harus diadili oleh Pengadilan Keselamatan Laut Korea Selatan.
Keputusan yang ditulis pada saat itu pun memiliki sifat yang sama dengan putusan pengadilan.
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Maritim Mokpo menepis dugaan bahwa Kapal Feri Sewol tenggelam karena faktor eksternal, seperti tabrakan.
"Berdasarkan hasil yang dikonfirmasi melalui investigasi setelah kapal berhasil diselamatkan, kami tidak melihat apa pun yang dapat disimpulkan sebagai bekas-bekas kekuatan eksternal yang menyebabkan belokan (tajam) pada bagian yang rusak pada lambung kapal Sewol, dan sebagainya," jelas Pengadilan, dikutip dari Naver.
Oleh karena tidak adanya bukti yang sahih mengenai penyebab eksternal, maka pengadilan tidak menyertakan hal tersebut ke dalam tinjauan penyebabnya.
Dengan mengesampingkan hal itu, pengadilan menemukan bahwa belokan tajam Kapal Feri Sewol disebabkan karena sistem kemudi yang beroperasi tidak normal.
Pengadilan juga membantah bahwa kejadian itu disebabkan karena kesalahan juru mudi.
Secara khusus, pengadilan menemukan bahwa pandangan Komite Investigasi Lambung Kapal Sewol tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem kemudi beroperasi secara tidak normal karena adanya katup solenoid yang macet pada pompa adalah benar.
Pengadilan menerangkan, Sewol memiliki ketahanan yang lebih rendah akibat meningkatnya pusat gravitasi yang disebabkan oleh perluasan dan perbaikan lambung kapal.
Kapal yang kurang tangguh seharusnya mengangkut lebih sedikit kargo. Namun, Kapal Feri Sewol diketahui membawa 2.214 ton kargo. Muatan tersebut dua kali lipat lebih banyak dari jumlah yang diizinkan oleh sertifikat ketahanan, yaitu 1.077 ton.
Pengadilan juga menemukan bahwa kargo tidak disimpan dengan baik sehingga menyebabkan kapal menjadi miring ke satu sisi. Hal tersebut mengakibatkan air laut sangat mungkin masuk ke dalam kapal melalui celah dek luar.
Baca juga: Pelni Beri Tiket Kapal Laut Gratis untuk Lebaran 2025, Ini Cara Mendapatkannya
Awak kapal gagal melakukan evakuasi dini
Pengadilan juga mengungkap, banyaknya korban jiwa yang tewas atau hilang dalam insiden tenggelamnya Kapal Feri Sewol disebabkan karena kegagalan awak kapal untuk melakukan tindak evakuasi dini.
"Kapten dan kru kapal sadar akan bahaya tenggelamnya kapal dan meminta Penjaga Pantai untuk menyelamatkan mereka, tetapi tidak mengambil tindakan apa pun untuk mengevakuasi para penumpang ke laut atau mengeluarkan mereka dari kapal sampai mereka diselamatkan oleh Penjaga Pantai," tulis pengadilan.
Berdasarkan simpulan tersebut, Pengadilan Maritim Mokpo mencabut lisensi 5 navigator dan insinyur, termasuk Kapten Lee Joon-seok selaku nahkoda serta menangguhkan dua insinyur dan satu navigator selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Pengadilan juga mengeluarkan perintah perbaikan terhadap Cheonghaejin Shipping, pemilik kapal feri Sewol, dan yang lainnya.
Cheonghaejin Shipping dan pihak-pihak yang terlibat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Persidangan kedua sedang berlangsung di Pengadilan Keselamatan Maritim Pusat.
Namun, untuk diketahui, keputusan Pengadilan Maritim Pusat memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan pengadilan tingkat pertama,
Apabila keputusan tersebut digugat, maka dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.