KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, keputusan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7 RI tetap sah andaikata ijazahnya terbukti palsu.
Hal tersebut dikatakan Mahfud saat menanggapi kisruh ijazah asli Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang dipersoalkan beberapa kelompok dalam beberapa hari terakhir.
Salah satu pihak yang menyangsikan ijazah Jokowi adalah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah,” ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official yang telah diizinkan dikutip oleh Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Kenapa Pihak Jokowi Tak Mau Tunjukkan Ijazah Asli?
Alasan keputusan Jokowi sebagai presiden tetap sah walau ijazahnya terbukti palsu
Mahfud menjelaskan, hukum administrasi negara mengenal asas kepastian hukum.
Terkait hal itu, keputusan hukum yang dimaksud adalah keputusan yang dikeluarkan secara sah, tetap mengikat, dan tidak boleh dibatalkan.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah,” jelas Mahfud.
“Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional,” tambahnya.
Baca juga: Hasto Usulkan KPK Periksa Keluarga Jokowi, Presiden Ke-7 RI: Silakan
Mahfud menambahkan, Jokowi bisa saja tidak memenuhi syarat pencalonan presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) andaikata ijazahnya terbukti palsu.
Tetapi, keputusan yang diambil Jokowi selama menjabat sebagai presiden tetap sah.
Ia mencontohkan keputusan Presiden RI-1 Soekarno yang merebut kekuasaan dari Belanda sebenarnya bentuk pelanggaran konstitusi.
Alasannya, konstitusi Belanda pada saat itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari Belanda.
Baca juga: Menakar Makna Prabowo Beri Hadiah Keris ke Jokowi, Ini Kata Pengamat Politik
Namun, Soekarno melawan aturan tersebut lalu mendapat dukungan dari rakyat.
“Tapi, Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi, Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat,” ungkap Mahfud.
“Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan ya demi kepentingan rakyat, tidak apa-apa melanggar konstitusi. Maka, Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu,” tambahnya.
Baca juga: Gaya Open House Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati Saat Jadi Presiden, Ada Bedanya?
Masyarakat berhak minta bukti ijazah asli Jokowi
Mahfud juga mengomentari permintaan sejumlah pihak yang mendesak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
Menurut eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
Pasalnya, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Sebut Berhasil Karena Didukung Presiden ke-7 RI, Prabowo Teriakkan Hidup Jokowi!
Mahfud menilai, masyarakat memiliki hak secara penuh untuk mengetahui dokumen-dokumen supaya dibuka demi kepentingan transparansi.
“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
“Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. Harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka saja di KPU. Mana? Solo. Iya kan?” tandas Mahfud.
Baca juga: Perjalanan KSAU Tonny Harjono: Dari Ajudan Jokowi, Kini Jadi Komut PTDI
Ia juga menilai, Komisi Informasi dapat meminta supaya publik diberi penjelasan mengenai perubahan apa saja yang terjadi di dalam ijazah Jokowi.
Mahfud menyinggung perubahan penulisan gelar dari Drs Joko Widodo menjadi Ir Joko Widodo setelah menjadi presiden.
“Dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya masih Drs Joko Widodo. Sesudah jadi presiden, juga ada ijazahnya lagi, kok jadi Ir Joko Widodo. Itu semua kan nanti bisa dibuka ke publik. Apa yang sebenarnya terjadi. Gitu ya,” imbuhnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Dipanggil KPK hingga Seret Nama Jokowi
UGM tegaskan Jokowi adalah alumnus
Sementara itu, UGM selaku pihak yang menerbitkan ijazah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus perguruan tinggi negeri (PTN) ini.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu.
“Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Andi dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Polemik Sertifikat Pagar Laut: Apa Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, Hingga Jokowi?
"Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985,” tambahnya.
Andi menjelaskan, UGM juga telah mengadakan pertemuan pihak TPUA yang diwakili Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Pihak UGM yang menemui perwakilan TPUA adalah Andi, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni Arie Sujito, Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta, dan Ketua Senat Fakultas Kehutanan San Afri Awang.
Baca juga: Klarifikasi OCCRP soal Jokowi Masuk dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024
Namun, Andi menegaskan bahwa UGM tidak memiliki konflik kepentingan dengan TPUA dan Jokowi.
Ia menegaskan, UGM adalah institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan terikat dengan peraturan perundang-undangan sehingga berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.
“Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum,” pungkas Andi.
Baca juga: Mengenal KEK Lido Milik Hary Tanoe, Proyek Era Jokowi yang Kini Disegel KLH
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.