Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong dan Paula Verhoeven Dapat Lakukan "Joint Custody" setelah Cerai, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/paula_verhoeven
Potret aktor Baim Wong bersama sang istri Paula Verhoeven pada momen Lebaran 2024.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi berakhir setelah 6 tahun bersama. 

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim terhadap Paula secara e-court pada Rabu (16/4/2025). 

Baca juga: Rumah Baim Wong dan Paula Diperiksa, Ini Hak Anak setelah Ortu Cerai

Tak sampai di sana, PA Jakarta Selatan juga menetapkan bahwa keduanya mendapatkan hak asuh bersama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pengaturannya, baik Baim maupun Paula masing-masing mendapatkan waktu dua minggu dalam mengasuh Kiano dan Kenzo. 

"Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh bersama. Hanya saja dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana seperti yang dikutip dari Kompas.com.  

"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersamaan," lanjut Suryana. 

Tak hadir dalam sidang putusan cerai, pihak Paula Verhoeven telah mengetahuinya. 

Diwakili oleh kuasa hukum Alvon Kurnia Palma, pihak Paula masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. 

"Visinya sama untuk kebaikan anak. Kalau semisalnya ada perbedaan pandangan orangtua, itu yang dirugikan anak," terang Alvon. 

Dengan demikian, Baim dan Paula mendapatkan joint custody untuk pengasuhan kedua anaknya. 

Apa itu joint custody? 

Berdasarkan Mahkamah Agung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Indonesia telah mengenal konsep joint custody walau belum ada undang-undang yang mengatur. 

Secara implisit, mengasuh anak bersama menjadi perhatian Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Dalam hal ini, pasal 14 ayat (1) dan (2) menjelaskan tentang pengaturan hak asuh bersama. 

"Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir," bunyi Pasal 14 ayat (1). 

Baca juga: Until Tomorrow: Antara Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Prank Baim Paula

Kemudian, pasal 14 ayat (2) membahas tentang hak anak antara lain:

  • Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara berkelanjutan dengan kedua orang tuanya
  • Mendapat pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya. Semua itu disesuaikan dengan kemampuan, bakat, dan minat anak
  • Memperoleh nafkah dari kedua orang tuanya
  • Memperoleh hak anak lainnya. 

Selain itu, pasal 21 ayat (1) juga mengatur pemenuhan hak anak seharusnya tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, stasiun hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. 

Keuntungan joint custody setelah orang tua bercerai

Dalam publikasi Dinamika Hak Asuh Anak yang diterbitkan MA pada 2020 lalu, joint custody merupakan upaya memenuhi hak anak-anak korban perceraian dari kedua orang tuanya meski sudah berpisah. 

Sebagai kebalikan dari hak asuh tunggal, joint custody secara legal dan secara fisik membuat kedua orang tua mendapatkan jatah waktu bersama anak yang sama. 

Baca juga: Mengapa Ibu Sering Dianggap Lebih Sayang kepada Anak Laki-laki?

Selain itu, orang tua juga bersama-sama menentukan masa depan hingga kesejahteraan anak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

Adapun keuntungan joint custody yakni anak-anak akan tetap mendapat kasih sayang kedua orang tua kendati sudah bercerai. 

Apalagi, orang tua juga mendapatkan hak yang setara dalam pengasuhan anak. Sebagai contoh dalam kasus Baim dan Paula, mereka mendapatkan masing-masing dua minggu untuk mengasuh Kiano dan Kenzo. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi