Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan AS Nyatakan Google Monopoli Iklan Digital secara Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
The New York Times
Ilustrasi Google Office.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Seorang hakim federal di AS, Leonie Brinkema memutuskan bahwa Google melakukan monopoli sistem periklanan digital secara ilegal.

Gugatan tersebut diberikan oleh Departemen Kehakiman AS bersama dengan 17 negara bagian AS.

Alasannya, Google dianggap mendominasi teknologi sehingga dapat mengatur iklan mana yang akan dipasang dan berapa biayanya melalui divisi bisnisnya, Google Network.

Dilansir dari Reuters, Jumat (18/4/2025), dominasi ini memungkinkan raksasa teknologi tersebut menghindari persaingan secara ilegal yang merugikan penerbit web, seperti media berita.

Sebelumnya, Google juga pernah dinyatakan memonopoli pasar mesin pencari online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana tanggapan pihak Google atas putusan ini?

Baca juga: Google Tetap Menggaji Karyawan meski Tidak Bekerja Setahun, Apa Alasannya?

Pihak Google akan ajukan banding

Dilansir dari BBC News, Kamis (17/4/2025), pihak Google menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Kepala Urusan Regulasi Perusahaan, Lee-Ann Mulholland berargumen bahwa penerbit memiliki banyak pilihan dan memilih Google karena memang memiliki teknologi iklan yang sederhana, terjangkau dan efektif.

"Kami memenangkan separuh kasus ini dan kami akan mengajukan banding untuk separuh lainnya," ujar Mulholland.

Dia mengatakannya sebab terdapat satu dakwaan yang dibatalkan, sementara dua dakwaan lainnya tetap diberikan.

"Pengadilan memutuskan bahwa alat pengiklanan dan akuisisi kami, seperti DoubleClick, tidak merugikan persaingan," tambahnya.

Baca juga: Mobil BMW Terjun dari Tol Krian-Gresik, Bisakah Pengemudi Menggugat Google Maps?

Pendapat para ahli mengenai putusan ini

Profesor Fakultas Hukum Universitas Georgia, Laura Phillips-Sawyer mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan signifikan bagi penegak antimonopoli AS.

"Hal ini menandakan bahwa tidak hanya lembaga yang bersedia untuk menuntut tetapi juga hakim bersedia untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan teknologi besar," kata Laura.

Dia menerangkan bahwa putusan itu menjadi preseden hukum yang penting dan berkemungkinan memengaruhi pengambilan keputusan di perusahaan-perusahaan Amerika.

Kepala Digital Content Next, Jason Kint juga mengatakan bahwa Google sudah berulangkali menggunakan kekuatan pasar untuk keuntungan produknya sendiri.

Hal tersebut menyebabkan terhambatnya inovasi dan merampas pendapatan yang dibutuhkan penerbit premium untuk meempertahankan jurnalisme dan hiburan berkualitas.

Sementara itu, Pengacara Google berpendapat bahwa kasus ini terlalu berfokus pada masa lalu, dan jaksa mengabaikan penyedia teknologi periklanan besar lainnya seperti Amazon.

Baca juga: Google Rilis Fitur Enhanced Fraud Protection di Indonesia, Cegah Penipuan Online

Dampak putusan terhadap Google

Melalui putusan ini, Departemen Kehakiman berupaya melepaskan sebuah platform dalam divisi jaringan, yaitu Google Ad Manager.

Ad Manager mewakili 4,1 persen dari keseluruhan pendapatan dan 1,5 persen dari laba operasi pada tahun 2020.

Profesor Sekolah Hukum Cornell, Erik Hovenkamp telah meramalkan bahwa bila kalah, Google dimungkinkan harus menjual sebagian bisnis teknologi iklannya sehingga mengalami penurunan pendapatan kurang dari 10 persen.

Sementara itu, Profesor Hukum Univesitas Houston, Nikolas Guggenberger mengatakan bahwa implikasi serius dari putusan tersebut adalah terkait dampak berantai putusan ini pada rangkaian teknologi iklan terkait.

Di sisi lain, kemenangan atas putusan ini akan bermanfaat memudahkan pengiklan dan penerbit untuk beralih ke platform teknologi iklan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: BBC, Reuters
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi