KOMPAS.com - Model sekaligus aktris Paula Verhoeven menyambangi Komisi Yudisial sehari setelah dinyatakan bercerai dari Baim Wong.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim terhadap Paula pada Kamis (16/4/2025).
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dapat Lakukan Joint Custody setelah Cerai, Apa Itu?
Dalam putusan cerai pasangan yang menikah enam tahun lalu itu, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menyatakan Paula terbukti berselingkuh.
Menanggapi putusan hakim, bintang film "Supernova: Ksatria, Puteri, dan Bintang Jatuh" itu pun mendatangi Komisi Yudisial untuk mengadukan majelis hakim terkait sidang cerainya.
Paula keberatan disebut istri durhaka dan melakukan perselingkuhan
Pada kesempatan itu, ia membantah telah melakukan perselingkuhan dan tidak terima disebut sebagai "istri nusyuz" atau "istri durhaka" oleh majelis hakim.
Menurutnya, hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku saat membacakan putusan cerai sang aktris.
"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor (hakim) dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," kata Paula di Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rumah Baim Wong dan Paula Diperiksa, Ini Hak Anak setelah Ortu Cerai
Putusan dari hakim juga membuatnya sedih karena dianggap terlalu jauh dan menjurus ke fitnah lantaran tiadanya bukti yang memadai.
"Tanggapannya sebenarnya saya cukup sedih ya, karena menurut saya ini fitnah dan sudah terlalu jauh ya," ujarnya.
Selain itu, Paula juga kecewa karena seorang saksi berinisial NS batal dihadirkan dalam persidangan.
Merasa tidak melakukan perselingkuhan seperti yang dituduhkan, ia pun mempertanyakan mengapa PA Jakarta Selatan menilainya sebagai istri nusyuz.
Oleh karena itu, model asal Semarang tersebut mengambil langkah hukum dengan mendatangi Komisi Yudisial untuk mendapatkan keadilan.
Apa saja tugas Komisi Yudisial?
Dilansir dari laman resminya, Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menjaga wajah peradilan di Indonesia.
Melalui Amandemen Ketiga UUD Tahun 1945 tahun 2001 kesepakatan untuk pembentukan KY lahir yang kemudian diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
Dalam perjalanannya, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan konsitutif. Pertama, lembaga ini berwenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Kedua, mereka juga memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Baca juga: Hingga April 2025, Sudah Ada 7 Hakim yang Terjerat Kasus Suap
Secara garis besar, Komisi Yudisial mempunyai tujuan untuk mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri. Dengan demikian, mereka seharusnya bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak di luarnya.
Adapun tugas-tugas dari KY telah tertuang dalam pasal 14 UU No. 18 Tahun 2011.
Pada pasal tersebut, tugas Komisi Yudisial mencakup melaksanakan wewenang sesuai pasal 13 huruf A, tentang mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.
Mengacu pada tujuan itu, tugas Komisi Yudisial antara lain
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Sedangkan aduan Paula Verhoeven sendiri mengacu pada tugas lain terkait martabat hakim.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial mempunyai beberapa tugas.
Pertama, Komisi Yudisial mempunyai tanggung jawab menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Demi mewujudkannya, KY memiliki tugas sebagai berikut:
- Memantau dan mengawasi perilaku hakim
- Menerima laporan terkait pelanggaran KEPPH dari masyarakat
- Jika menerima laporan terkait pelanggaran KEPPH, mereka wajib melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi secara tertutup
- Memutuskan apakah hakim melanggar KEPPH atau tidak
- Mengambil langkah hukum atau non-hukum terhadap individu, kelompok, atau badan yang merendahkan martabat hakim.
Baca juga: Hingga April 2025, Sudah Ada 7 Hakim yang Terjerat Kasus Suap
Selain itu, KY mengemban tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
KY juga bertugas meminta bantuan aparat penegak hukum untuk menyelidiki pelanggaran KEPPH termasuk menyadap dan merekam pembicaraan.
Jika sudah demikian, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan KY pada nomor 3.
(Sumber: Kompas.com/Ady Prawira Riandi | Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.