KOMPAS.com - Batik Air memberikan sanksi "blacklist" pada penumpang usai melontarkan candaan membawa bom.
Sebelumnya, maskapai tersebut menurukan seorang penumpang berinisial FA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum terbang menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Kronologi Penumpang Batik Air Mengaku Bawa Bom Dalam Pesawat
Dalam video yang beredar di media sosial, FA didampingi kru untuk turun dari pesawat. Diketahui, penumpang itu mengatakan pada pramugari bahwa dirinya membawa bom.
Beberapa hari berselang, pihak Batik Air memberikan sanksi baru kepada FA dengan memblokirnya dari semua penerbangan maskapai tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak maskapai mengambil tindakan tegas karena ucapan FA tergolong mengancam keamanan penerbangan, sekalipun ditujukan dengan maksud bercanda.
"Batik Air juga menetapkan sanksi internal berupa pemblokiran (blacklist) terhadap yang bersangkutan," kata Corporate Communicatoin Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pemblokiran atau blacklist itu diterapkan untuk kepentingan bersama.
Alasan Batik Air "blacklist" penumpang terkait candaan tentang bom
Adapun tujuan dari Batik Air memblokir penumpang tersebut, antara lain:
- Memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan
- Menegakkan komitmen Batik Air terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, hal ini tidak dapat dikompromikan dalam bentuk apa pun
- Melindungi seluruh pelanggan dan awak pesawat, dengan memastikan hanya individu bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang dapat menggunakan layanan penerbangan
- Mendukung ketertiban dan integritas operasional, sesuai standar otoritas penerbangan nasional dan internasional.
Lebih lanjut, pihak maskapai mengingatkan agar seluruh penumpang lebih berhati-hati dalam bercanda. Apalagi, jika candaan itu menyangkut bom yang berkaitan pada keselamatan bersama.
Gurauan yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan keresahan baik untuk penumpang maupun kru pesawat.
"Batik Air secara konsisten mengimbau seluruh pelanggan untuk tidak menyampaikan informasi palsu atau bergurau soal bom, karena hal ini dapat memicu gangguan operasional, keresahan di dalam kabin," ujar Danang.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok Elektrik di Dalam Pesawat, Garuda Indonesia Angkat Bicara
Selain itu, perkataan yang menyangkut terorisme juga dapat berbuntut pada konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Dalam hal ini, candaan tentang bom termasuk ke dalam informasi palsu yang dimaksud.
Apabila melanggar, individu tersebut dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman paling lama satu tahun penjara. Hukuman ini dapat ditingkatkan hingga delapan tahun penjara jika menggangu operasional penerbangan.
Kronologi penumpang diturunkan
Peristiwa itu bermula ketika pesawat dalam persiapan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Sam Ratulangi pada Selasa (15/4/2025).
Kala itu, pihak Batik Air mendapat informasi bahwa penumpang FA mengatakan soal memilik bom.
"Seorang tamu (penumpang) wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari)," ujar Danang pada Rabu (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pesawat United Airlines Terpaksa Kembali ke Bandara karena Pilot Lupa Bawa Paspor
Setelah mendengar ucapan FA, awak kabin melaporkannya kepada kapten pilot dan petugas keamanan di bandara. Laporan itu sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, FA tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat.
Setelah diturunkan, dia diserahkan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di bawah naungan Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Di sisi lain, pihak maskapai melanjutkan proses pemeriksaan keselamatan tambahan sebelum pesawat melanjutkan perjalanan.
Danang menyebutkan bahwa mereka tidak menemukan benda mencurigakan, dalam hal ini bom, sebelum benar-benar dinyatakan aman.
Akibatnya, pesawat yang seharusnya lepas landas pukul 11.50 WIB harus menunda keberangkatannya hingga pukul 14.06 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.