Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik per kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi mulai 21 April 2025, Berikut Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sunshine Studio
Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku per Senin (21/4/2025).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, tarif listrik yang berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2025 tidak mengalami perubahan atau tetap.

Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik yang berlaku selama bulan ini masih sama dengan triwulan I 2025 atau Januari, Februari, dan Maret 2025.

Pemerintah biasanya mengumumkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Meteran Listrik Muncul Tulisan Periksa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut PLN

Dasar penetapan tarif listrik April 2025

Penetapan tarif listrik yang berlaku pada triwulan II didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro November 2024 hingga Januari 2025 yang secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Bahlil juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.

Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Rincian Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 April 2025

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan, tarif listrik mulai Sabtu (1/3/2025) hingga saat ini kembali normal setelah pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen sebagai stimulus ekonomi atas kenaikan PPN 12 persen.

“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kementerian ESDM terus mendorong PLN agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Bagaimana Cara Penanganan Mobil Listrik yang Terendam Banjir? Ini Kata Pakar

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 21 April 2025

Merujuk Antara, Rabu (4/12/2024) dan laman resmi PLN, berikut rincian lengkap tarif listrik subsidi dan non-subsidi per Senin (21/3/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Baca juga: Bagaimana Cara Memberikan Pertolongan Pertama Korban Tersengat Listrik?

Tarif listrik keperluan bisnis: Tarif listrik keperluan industri: Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Baca juga: Ramai soal Prabowo Disebut Beri THR Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Kata PLN

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Baca juga: 4 Saran agar Diskon Listrik 50 Persen Tidak Hangus Sebelum Dipakai, Berakhir 28 Februari 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi