Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa lewat HP

Baca di App
Lihat Foto
https://www.digitalkorlantas.id/sim/
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembuatan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online hanya melalui ponsel.

Untuk dapat menikmati layanan tersebut, Anda harus memiliki akun Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara daftar akun Digital Korlantas Polri?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Bikin SIM A Mobil secara Online lewat HP, Unduh Aplikasi Ini


Cara daftar Digital Korlantas Polri

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
  3. Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut.
  4. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi NIK, Nama, dan email.
  5. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.

Baca juga: Bikin SIM C Motor Bisa Online lewat HP, Begini Caranya

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan mengajukan pembuatan atau perpanjang SIM secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.

Baca juga: Syarat Perpanjang SIM Online lewat HP, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

Cara bikin SIM online

Berikut cara bikin SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”.
  2. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  3. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  4. Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru.
  5. Apabila lulu ujian teori, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
  6. Lakukan ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Baca juga: Cara Bikin SIM Baru secara Online lewat HP, Pakai Aplikasi Ini

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung SATPAS yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Cara perpanjang SIM online

Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”.
  2. Unggah dokumen persyaratan yang pada kolom yang tersedia.
  3. Pilih SATPAS penerbit.
  4. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan.
  5. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman.
  6. Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  7. Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
  8. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  9. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi