Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH dan BPOM Temukan 7 Produk Berlabel Halal tapi Mengandung Babi, Ini Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Laman BPJPH.
Tangkapan layar foto produk berlabel halal tapi mengandung babi.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tujuh produk berlabel halal tapi mengandung babi.

Hal itu berdasarkan pengawasan BPJPH dan BPOM terhadap peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi atau porcine.

Dikutip dari laman BPJPH, temuan itu dibuktikan melalui laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya bersertifikat atau berlabel halal.

Lantas, produk apa saja berlabel halal tapi mengandung babi tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pahami, Ini Fungsi Stiker pada Skincare dan Kosmetik Sesuai BPOM

Produk mengandung babi

Berikut ini sembilan produk mengandung babi, termasuk tujuh di antarana berlabel halal:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) 2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) 3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

Baca juga: Respons MUI dan BPJPH soal Urus Sertifikat Halal Bisa-bisanya Ditarik Rp 10 juta

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) 5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) 6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

Baca juga: Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Ini Sanksinya jika Melanggar

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling) 8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk 9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Baca juga: Label No Pork No Lard Tak Jadi Jaminan, Ini Cara Cek Produk Halal

Produk ditarik dari peredaran

Terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Produk Bir, Wine, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal

Imbauan BPJPH

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukanlah hanya mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, namun wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” ucap dia.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

Siapa saja yang menemukan produk mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.

Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Masyarakat juga diimbau agar selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Baca juga: Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi