KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tujuh produk berlabel halal tapi mengandung babi.
Hal itu berdasarkan pengawasan BPJPH dan BPOM terhadap peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi atau porcine.
Dikutip dari laman BPJPH, temuan itu dibuktikan melalui laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya bersertifikat atau berlabel halal.
Lantas, produk apa saja berlabel halal tapi mengandung babi tersebut?
Baca juga: Pahami, Ini Fungsi Stiker pada Skincare dan Kosmetik Sesuai BPOM
Produk mengandung babi
Berikut ini sembilan produk mengandung babi, termasuk tujuh di antarana berlabel halal:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)- Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
- Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
- Batch nomor: 09052212 S2 dan 08192251 S1.
- Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
- Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH.
- Batch nomor: 02122212 B1.
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
- Batch nomor: 151223B.
Baca juga: Respons MUI dan BPJPH soal Urus Sertifikat Halal Bisa-bisanya Ditarik Rp 10 juta
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
- Batch nomor: 101023B.
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
- Batch nomor: N0231123A.
- Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
- Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
- Batch nomor: HG12522101.230801 dan HG2502403.240801.
Baca juga: Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Ini Sanksinya jika Melanggar
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)- Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
- Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
- Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
- Batch nomor: CVT 202 - 13 A.
- Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
- Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal
- Batch nomor: 268.
- Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
- Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal
- Batch nomor: MRS24-101223.
Baca juga: Label No Pork No Lard Tak Jadi Jaminan, Ini Cara Cek Produk Halal
Produk ditarik dari peredaran
Terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Produk Bir, Wine, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal
Imbauan BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah hanya mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, namun wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” ucap dia.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Siapa saja yang menemukan produk mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.
Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Masyarakat juga diimbau agar selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Baca juga: Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.