Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

Baca di App
Lihat Foto
BPJPH Halal
Makanan mengandung babi temuan BPOM
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, dari sembilan produk pangan halal tersebut, tujuh di antaranya sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Adapun temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.

"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025).

Baca juga: BPOM Rilis Daftar 15 Obat Herbal dan Suplemen dari Negara Lain yang Mengandung BKO

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Daftar produk pangan olahan yang mengandung babi

Berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung babi:

1. Produk yang sudah bersertifikasi halal 2. Produk yang belum bersetifikasi halal

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredarannya untuk tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan.

Tak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Ahmad mengatakan, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati serta dipertanggungjawabkan secara hukum.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi," ucap Ahmad.

"Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: BPJPH dan BPOM Temukan 7 Produk Berlabel Halal tapi Mengandung Babi, Ini Daftarnya

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, BPOM dan BPJPH telah berkomitmen untuk menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.

Taruna menegaskan, BPOM juga telah memberikan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk temuan tersebut dari peredaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan," kata Taruna.

Adapun jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, bisa melaporkannya kepada BPOM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi