KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai Juni 2025.
Hal ini akan memudahkan bagi warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN tersebut untuk bisa mengemudi tanpa harus mengurus SIM Internasional.
Kebijakan ini akan dimulai setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, serta berlaku untuk pemilik SIM A mobil dan juga SIM C motor.
Lantas, negara asean mana saja yang memberlakukan SIM Indonesia?
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM Online lewat HP, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?
Negara ASEAN yang terima SIM Indonesia
Dilansir dari laman Media Hub Humas Polri, berikut adalah 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia mulai Juni 2025:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura.
Baca juga: Bikin SIM C Motor Bisa Online lewat HP, Begini Caranya
Hal ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.
Nantinya, pembaruan SIM juga mencakup desain baru, di mana SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan identifikasi surat izin mengemudi oleh otoritas asing.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa lewat HP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.