Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Baca di App
Lihat Foto
(SHUTTERSTOCK/spaxiax)
Ilustrasi borgol. Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Ditangkap Ditempat Kerja dan Akan Diadili
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - AWH (33), seorang mahasiswa asal Indonesia, ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (AS) setelah visa pelajar miliknya dicabut secara diam-diam pada 27 Maret 2025.

Pengacara AWH, Sarah Gad mengatakan, kliennya ditangkap empat hari setelah visanya dicabut tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, Hakim Imigrasi AS, Sarah Mazzie pada Kamis (17/4/2025) memutuskan bahwa kasus tersebut dapat dilanjutkan. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 1 Mei 2025.

Sebagai informasi, AWH adalah seorang manajer rantai pasokan di sebuah rumah sakit di Marshall, Minnesota, Amerika Serikat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia menikah dengan seorang warga AS bernama P dan dikaruniai seorang bayi berkebutuhan khusus.

Istrinya mengatakan, suaminya ditahan tanpa alasan yang jelas dan diinterogasi selama berjam-jam.

Lantas, seperti apa kronologi penangkapan AWH?

Baca juga: Saat Warga AS Bandingkan Sosok Trump dengan Paus Fransiskus...

AWH ditangkap di rumah sakit

AWH ditangkap di rumah sakit tempatnya bekerja di Marshall, Minnesota, Amerika Serikat pada 27 Maret 2025.

Menurut keterangan pengacara AWH, ada dua petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) AS berpakaian sipil yang memerintahkan staf untuk melakukan pertemuan palsu di bawah ruang tanah dengan kliennya.

Melalui pertemuan diam-diam itulah AWH ditangkap.

Staf rumah sakit merasa putus asa dan terpaksa untuk menuruti permintaan dua petugas ICE tersebut.

"Dia masuk tanpa diduga sambil tersenyum, lalu mereka mencabut borgol dan menahannya dengan paksa, mendorongnya ke dinding, mulai menggeledahnya, dan merampas semua barang miliknya," kata Sarah Gad, dikutip dari The Guardian.

AWH kemudian dibawa dan ditahan di penjara wilayah Kandiyohi.

Baca juga: Ini 10 Poin Hasil Negosiasi Indonesia dengan Tarif Trump dari AS, Apa Saja?

Visa pelajar dicabut diam-diam

AWH mengaku tak mengetahui bahwa visa pelajarnya dicabut secara diam-diam. Dia mengatakan kepada agen ICE bahwa visa pelajar F-1 miliknya masih berlaku hingga Juni 2026.

AWH juga memiliki permohonan kartu hijau yang tertunda karena pernikahannya dengan seorang warga negara AS. Meski demikian, ia telah diberi pemberitahuan untuk hadir di pengadilan terkait masa berlaku visa yang sudah lewat itu.

Sarah Gad mengatakan, hingga 28 Maret 2025, sehari setelah penangkapan kliennya, visa F-1 AWH masih berlaku.

Menurutnya, pemerintah mencabut visa kliennya tanpa pemberitahuan terlebih dulu lalu mengeklaim sudah melampaui batas waktu.

Pencabutan tersebut ditangguhkan hingga 23 Maret 2025 dan diduga didasarkan pada hukuman pelanggaran ringannya pada 2022 karena mencoret-coret trailer semi truk.

Gad mengatakan, hal itu sebenarnya bukan pelanggaran yang bisa menjadi alasan kliennya dideportasi di bawah Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan.

Baca juga: Pengadilan AS Nyatakan Google Monopoli Iklan Digital secara Ilegal

Penyebab AWH ditangkap

Sehari sebelum sidang penjaminan AWH, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengungkap bukti-bukti yang memberatkan AWH.

Selain menyatakan visanya telah dicabut karena tuduhan pelanggaran ringan karena grafiti, Pemerintah AS juga mengatakan bahwa AWH harus membayar ganti rugi sebesar 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,6 juta.

Sebab, AWH turut terlibat unjuk rasa memprotes kematian George Floyd, seorang warga kulit hitam akibat kebrutalan polisi di Minnesota pada 2021. Namun, Gad mengeklaim tuduhan itu tidak valid.

AWH itu juga diduga terlibat aktif membela Palestina dan memprotes serangan militer Israel,  serta mengumpulkan sumbangan untuk disalurkan ke Gaza.

Sebagai informasi, sejak Maret 2025, Pemerintah AS telah mencabut visa 1.024 mahasiswa internasional yang berasal dari 160 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Sejumlah mahasiswa menggugat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) karena alasan pencabutan visa tidak jelas.

Baca juga: Trump Beri Isyarat Perang Tarif AS-China Kemungkinan Segera Berakhir

Terancam tidak bisa dibebaskan

AWH kemudian dikenai biaya tebusan 5.000 dollar AS atau sekitar Rp Rp 84 juta atas tuduhan tersebut.

Denda itu sedang dalam proses pembayaran oleh Minnesota Freedom Fund.

Namun, Pemerintah AS tiba-tiba mengubah aturan dengan mengatakan bahwa AWH tidak bisa dibebaskan.

Menurut Gad, langkah tersebut dinilai aneh karena aturan itu biasanya diterapkan kepada pelaku yang didakwa dengan kejahatan kekerasan yang serius.

”Pelanggaran ringan, apalagi bagi orang yang dalam proses mengurus izin tinggal tetap, tidak seharusnya diperlakukan begini,” jelas Gad.

Istri AWH, P mengaku kehilangan tulang punggung keluarga. Penahanan suaminya membuat dia dan bayi mereka terancam kehilangan tempat tinggal.

P juga tidak mampu lagi membayar premi asuransi kesehatan.

Baca juga: Produsen China Ramai-ramai Ungkap Biaya Produksi Barang Mewah AS, Klaim Harganya Bisa Jauh Lebih Murah

Respons Kemenlu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago, Illinois, Amerika Serikat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

”Melalui KJRI Chicago, kami berkomunikasi dengan AWH, istrinya, dan pengacara mereka,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu Judha Nugraha, dikutip dari Kompas.id, Minggu (20/4/2025).

Apabila ada persoalan keimigrasian, Judha meminta WNI untuk segera memberitahu perwakilan Indonesia di sana.

Di AS sendiri, terdapat 6 kantor perwakilan dan jalur telepon yang selalu siaga untuk dihubungi.

”Kami mengupayakan agar otoritas AS segera menyampaikan jika ada WNI yang ditahan supaya kami bisa langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk komunitas Indonesia,” ujarnya.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah AWH masih bisa kembali ke AS setelah dideportasi.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah AS.

Namun, kebiasaan kebanyakan negara, seorang deportan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga selama periode tertentu tidak bisa kembali ke negara tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi