KOMPAS.com - Selama sebulan ini, warga Bekasi sudah diresahkan oleh tiga kasus pungutan liar (pungli).
Pungli sendiri adalah sebutan untuk segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki landasan hukum.
Tiga kasus pungutan liar yang terjadi di Bekasi dilakukan oleh masyarakat yang menganggap dirinya memiliki kuasa atau preman.
Ketiga kasus tersebut diselesaikan oleh pihak kepolisian dan salah satu di antaranya dikenakan pasal pengancaman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir dari Kompas.com, Senin (21/4/2025), kasus pungutan liar pertama dilakukan oleh pria bernama Suhada yang meminta pungutan dari sekuriti pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Bekasi dengan cara mengancam akan menutup akses jalan.
Kasus kedua dilakukan oleh pemuda yang mengaku putra daerah dan memalak kuli bangunan di Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI).
Kasus terakhir adalah pungli yang dialami oleh pekerja proyek di Cabangbungin yang dilakukan oleh sekelompok pria berkedok pemberdayaan lingkungan.
Lantas, bagaimana peraturan terkait pemidanaan pungli lebih lanjut?
Baca juga: Siswi di Palu Nyaris Dikeluarkan Gegara Lapor Pungli, Inspektorat Sulteng Turun Tangan
Peraturan KUHP terkait pungutan liar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) dan Kepala pusat studi P3KHAM LPPM UNS, Dr. Heri Hartanto, menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat praktik pungli.
"Pelaku pungli dalam pemberitaan di Bekasi tidak tepat dijerat menggunakan pasal 335 KUHP," kata Heri saat dihubungi KOMPAS.com, Selasa (22/4/2025).
Pasal 335 KUHP terdiri dari 2 ayat dengan ayat pertama memiliki 2 butir pernyataan, yakni sebagai berikut.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.
Pelaku bisa dijerat pidana pemerasan
"Dalam konteks berita tersebut, pelaku lebih tepat diancam dengan pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP," ujar Heri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Siswa SMAN 2 Cibitung Lapor Pungli, Disebut Bikin Gaduh Hingga Terancam Dikeluarkan
Bunyi pasal 368 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Heri menjelaskan perbedaan kedua pasal ini terletak pada unsur perbuatan yang termuat di dalamnya.
Menurut dia, pasal 368 mengandung unsur objektif sebagai berikut.
- Perbuatan memaksa
- Dipaksa orang lain
- Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
- Bertujuan agar menyerahkan barang (termasuk uang), memberi utang, atau menghapus utang.
Selanjutnya, unsur subjektif dalam pasal ini adalah sebagai berikut.
- Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain; dan
- Dilakukan secara melawan hukum. Artinya, orang yang melakukan pemerasan tidak memiliki hak/wewenang untuk meminta sesuatu dari korban.
Sementara itu, pasal 335 mengandung unsur perbuatan sebagai berikut.
- Secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu
- Menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan terhadap korban atau orang lain, misalnya keluarga korban.
"Karena itu, perbuatan pungli oleh preman lebih tepat dikenakan pasal 368 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Siswi di Palu Nyaris Dikeluarkan Gegara Lapor Pungli, Inspektorat Sulteng Turun Tangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.