Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Lucky Hakim Dapat Sanksi usai Plesiran ke Jepang Tanpa Izin

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING
Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan Kesehatan di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Minggu (16/2/2025). Sebanyak 505 kepala daerah di seluruh Indonesia akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menerima sanksi terkait plesiran ke luar negeri tanpa izin. 

Momen liburan Lucky itu sempat membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan sindiran di media sosial. 

Baca juga: Pengamat Sebut Liburan Lucky Hakim ke Luar Negeri Tak Etis, Mengapa?

Atas berbagai pertimbangan dan dilakukan pemeriksaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi untuk Lucky. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari pemeriksaan itu, aktor sekaligus pencinta hewan eksotis tersebut dianggap tidak mengetahui tentang peraturan terkait liburan Lebaran dan prosedur mengajukan perjalanan.

"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com

Karena kesalahannya, Lucky dijatuhi sanksi magang di Kemendagri selama tiga bulan. 

Dedi Mulyadi sindir Lucky Hakim lewat TikTok

Melalui akun TikTok pribadinya, Dedi mengunggah foto Lucky Hakim yang sedang berlibur di Jepang. Tak lupa ia melontarkan sindiran untuk Bupati Indramayu tersebut. 

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah...," tulis Dedi dalam unggahannya. 

Melansir dari Kompas.com, Dedi membenarkan bahwa Lucky Hakim bepergian ke Jepang tanpa izin tanpa surat.

Ia mengetahui bahwa Lucky pergi ke Jepang lewat foto-foto di media sosial dan juga unggahan akun travel agency.  

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi pada (6/4/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com

Selain itu, Gubernur Jawa Barat itu juga telah berusaha menghubungi Lucky Hakim tetapi tidak direspons.

"Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," terang dia.

Lucky Hakim melanggar peraturan Kemendagri 

Lebih lanjut, Dedi menyoroti bahwa Lucky Hakim telah melanggar surat edaran Kemendagri. 

Berdasarkan peraturan itu, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama libur Leparan.  

Apabila melanggar aturan ini, kepala daerah dapat dikenai sanksi diberhentikan selama tiga bulan. 

"Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri," ujarnya. 

Dedi berpendapat bahwa seharusnya kepala daerah tetap berada di wilayah yang ia pimpin untuk menangani keluhan masyarakat. 

Klarifikasi Lucky Hakim, akui salahi prosedur

Terkait perjalanannya, Lucky Hakim mengaku liburan ke luar negeri tanpa izin resmi Kemendagri. Dengan kata lain, kepergian pada 2 hingga 7 April 2025 tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan. 

Adapun alasannya tidak merasa perlu izin karena perjalanannya bertepatan dengan cuti Lebaran. 

Apalagi, ia sudah bekerja di Pendopo Kabupaten Indramayu pada tanggal 2 April lalu. 

"Saya merasa tanggal saya berangkat itu adalah hari libur atau cuti bersama Lebaran. Karena pada tanggal 2 April saya bekerja sendiri di Pendopo Kabupaten Indramayu," tutur Lucky Hakim saat ditemui Kompas.com di Kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025). 

Sebelum berlibur, ia mengaku sudah mengadakan open house untuk merayakan Lebaran bersama masyarakat. 

Ketika mendapati kantor sudah kosong dan semua aparatur sipil negara (ASN) dan kepala dinas mengajukan cuti, ia mengira bahwa saat itu adalah cuti bersama.

"Dari situlah asumsi saya bahwa ini hari cuti bersama. Saya pergi (ke Jepang) dan pulang sebelum kantor buka lagi. Ternyata asumsi saya salah, dan itu sebabnya saya minta maaf," ucapnya. 

Menyadari keputusan bepergian ke luar negeri merupakan bagian dari pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Karena pergi tanpa izin, ia telah melanggar peraturan yang mengharuskan kepala daerah mengantongi izin apabila ingin pergi ke luar negeri. 

Untuk kasus ini, Lucky Hakim harusnya meminta izin dari Dedi Mulyadi serta disetujui oleh Mendagri. 

Oleh karena itu, ia mendatangi kantor Kemendagri untuk meminta maaf secara langsung. 

"Saya sadar keputusan saya salah. Kepala daerah itu tidak mengenal libur, karena tanggung jawabnya tetap melekat," ujar Lucky.

"Itulah sebabnya saya datang untuk minta maaf secara langsung. Kepala daerah tidak ada libur," sambungnya. 

Lucky Hakim pergi tanpa fasilitas negara

Selain itu, ia menjalani pemeriksaan dan menjawab 43 pertanyaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa (8/4/2025) siang. 

Dalam pemeriksaan itu, Lucky menjelaskan bahwa ia bepergian tanpa fasilitas negara dan murni liburan pribadi. 

"Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 sampai 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, tidak bawa ajudan, tidak ada staf khusus. Bahkan ke bandara pun saya tidak diantar, murni liburan pribadi," ungkapnya. 

Tanpa menggunakan fasilitas negara, ia mengaku membeli tiket sendiri tanpa menyentuh APBD atau kepentingan dinas. 

Pertimbangan Kemendagri menjatuhkan sanksi 

Mengenai pelanggaran Lucky Hakim, Wamendagri Bima Arya menjelaskan alasan Kemendagri memberikan sanksi. 

Keputusan itu diambil setelah Itjen Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu tersebut. 

Setelah pemeriksaan dilakukan serta melibatkan saksi untuk dimintai keterangan, Kemendagri sampai pada kesimpulan bahwa Lucky Hakim tidak memahami aturan kepala daerah wajib izin saat bepergian ke luar negeri. 

Selain itu, Kemendagri tidak menemukan penggunaan APBD dalam perjalanan Lucky.

Dengan pertimbangan tersebut, Kemendagri memberikan sanksi berupa magang selama tiga bulan. Tujuan sanksi ini adalah agar Lucky mendapat pendalaman tata kelola politik pemerintahan. 

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," terang Bima Arya. 

"Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya. 

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Puspasari Setyaningrum, Rachmawati | Editor: Robertus Belarmius, Puspasari Setyaningrum, Rachmawati)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi