Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Wamen Noel sidak gudang UD Sentosa Seal yang berada di kawasan Margomulyo Permai, H14, Surabaya pada Kamis (16/4/2025). Nampak hadir Wakil Walikota Armuji.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan di Surabaya belakangan ini ramai diberitakan.

Adalah CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang menuai sorotan setelah muncul dugaan penahanan ijazah eks karyawannya.

Kasus tersebut membuka dugaan pelanggaran lain, termasuk pemotongan gaji karyawan serta dokumen izin usaha yang tidak lengkap.

Lantas, apa saja yang perlu Anda ketahui terkait kasus penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah Ijazah Bisa Diterbitkan Ulang? Ini Penjelasan Kemendikdasmen


Bagaimana kasus ini bermula?

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Sentosa Seal bermula ketika mantan karyawannya mengadu ke Wakil Walikota Surabaya Armuji melalui kanal YouTube resmi pejabat tersebut.

Eks karyawan tersebut mengakui ijazah SMA-nya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya, CV Sentosa Seal.

Menindaklanjuti laporan itu, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada 9 April 2025.

Baca juga: Respons Kemnaker Terkait Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan yang Beribadah

Namun, ia tidak diperkenankan masuk dan ketika menghubungi pihak perusahaan, Armuji malah dituduh sebagai penipu.

Tak lama setelah sidak, pemilik perusahaan Han Jua Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun Armuji menyatakan siap menghadapi proses hukum, bahkan akan melaporkan balik pihak perusahaan karena merasa difitnah dan tidak dihargai sebagai pejabat publik.

Baca juga: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Praktik Salah yang Terus Dibiarkan

Apa upaya yang dilakukan korban penahanan ijazah Sentosa Seal?

Pada 14 April 2025, korban penahanan ijazah, Nila Handiani, secara resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Ijazah asli Nila Handiani masih ditahan oleh CV SS meski ia sudah tidak bekerja di sana. Ia menginginkannya kembali karena hendak mencari pekerjaan lain.

Mendukung korban, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menugaskan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendampingi Nila selama proses pelaporan.

Baca juga: Kenapa Pihak Jokowi Tak Mau Tunjukkan Ijazah Asli?

Tak hanya Nila, sebanyak 31 mantan karyawan Sentosa Seal juga melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Mereka didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya, Kepala Disperinaker, serta kuasa hukum.

Adakah pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan Han Jua Diana?

Selain penahanan ijazah terhadap eks karyawannya, perusahaan milik Diana juga diketahui menerapkan aturan yang merugikan karyawannya

Di antaranya adalah perusahaan melakukan pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 terhadap karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat.

Selain itu, perusahaan juga menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja. Jika tidak masuk satu hari, potongannya seperti upah kerja dua hari.

Baca juga: Buktikan Ijazah Asli, Kenapa Jokowi Larang Wartawan Foto Dokumen Aslinya?

Bahkan belakangan diketahui bahwa perusahaan ini tidak memiliki izin usaha. Sentosa Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem OSS untuk gudang tersebut.

Sebelum memutuskan menyegel perusahaan milik Diana, Eri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Sebab, TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Baca juga: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Bagaimana Pemkot Surabaya menindak kasus ini?

Imbas kasus penahanan ijazah eks karyawan dan masalah pelanggaran lain, gudang milik perusahaan akhirnya disegel.

Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang milik CV Sentosa Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur.

Proses penyegelan dikawal ketat oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, turut memantau proses penyegelan.

Baca juga: Duduk Perkara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polisi Usai Bela Karyawan yang Ditahan Ijazahnya

Sementara itu, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut.

Laporan polisi oleh korban penahanan ijazah mengarah ke pidana, namun penyegelan Pemkot mengarah ke perizinan.

Laporan korban dan penyegelan adalah dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara.

Baca juga: Kenapa THR dan Libur Lebaran Ditunggu Para Karyawan? Begini Kata Psikolog

 

(Sumber: Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan, Aloysius Gonsaga AE, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi