KOMPAS.com - Salah satu penanganan infeksi pada gigi berlubang adalah melalui perawatan saluran akar.
Dikutip dari NHS, perawatan saluran akar atau endodontik adalah prosedur gigi yang digunakan untuk mengobati infeksi pada bagian tengah gigi.
Penanganan ini meliputi pembersihan saluran gigi, pengisian semen, hingga penutupan mahkota gigi.
Perawatan saluran akar dilakukan untuk menyelamatkan gigi tanpa harus mencabutnya.
Lantas, apakah perawatan saluran akar gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya
Penjelasan BPJS Kesehatan soal perawatan akar gigi
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, perawatan akar gigi dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Namun, penjaminan tersebut harus didasarkan oleh diagnosis dari dokter.
"Terkait dengan perawatan saluran akar (PSA) gigi dapat dijamin oleh Program JKN apabila terdapat indikasi medis yang diberikan langsung oleh dokter pemeriksa," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan perawatan akar gigi dapat melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP terlebih dahulu.
Selanjutnya, FKTP akan melakukan pemeriksaan awal. Jika ada kondisi yang memerlukan tindakan pemeriksaan lanjutan, seperti perawatan saluran akar, peserta akan dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Beda Tukang Gigi, Terapis Gigi dan Mulut, serta Dokter Gigi
Pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan gigi dapat dilakukan di FKTP.
Ada sebanyak 9 layanan pemeriksaan gigi yang bisa dilakukan di FKTP, berikut daftarnya:
1. AdministrasiAdministrasi pelayanan mencakup biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medisPeserta BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh layanan pemeriksaan, pengisian, dan konsultasi medis di tingkat FKTP.
Apabila peserta memerlukan pengobatan lebih lanjut, akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Layanan kesehatan gigi berikutnya yang bisa diperoleh di FKTP adalah premedikasi, yakni pengobatan awal berupa pemberian obat analgesik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan.
Biaya layanan ini dipastikan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dokter di China Keliru Cabut Gigi dan Memasukkannya Kembali secara Paksa
4. Kegawatdaruratan oro-dentalKegawatdaruratan oro-dental adalah kondisi yang cukup serius pada gigi, gusi, dan rahang.
Pasien yang mengalami kegawatdaruratan oro-dental harus segera ditangani dan diberikan perawatan sesegera mungkin agar mencegah terjadinya kerusakan permanen pada gigi.
Untuk kondisi satu ini, BPJS Kesehatan juga menanggung seluruh biaya perawatannya.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)Perawatan kesehatan berikutnya yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi.
Namun, prosedur ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan indikasi medis. Artinya, harus melalui pemeriksaan dokter terkait.
Baca juga: Bukan Pagi atau Sore, Ini Waktu Terbaik untuk Sikat Gigi Saat Puasa
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulitPencabutan gigi permanen yang mengalami kerusakan, seperti berlubang dan memicu infeksi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Namun, pencabutan gigi permanen yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya untuk pencabutan tanpa penyulit, seperti:
- Hipersementosis
- Akar bengkok
- Pembuangan jaringan tulang
- Penyakit sistemik lain yang menyertai.
Pengobatan pascaekstraksi, seperti antibiotik dan pereda nyeri yang diresepkan oleh dokter juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bukan Pagi atau Sore, Ini Waktu Terbaik untuk Sikat Gigi Saat Puasa
8. Tumpatan komposit/GICLayanan penambalan gigi berlubang atau rusak termasuk penanganan gigi bermasalah yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Penambalan gigi dilakukan dengan cara memasukkan bahan tambalan ke gigi yang bermasalah.
9. Scaling gigiScaling gigi juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan dilakukan karena adanya indikasi medis dan tidak untuk kepentingan estetika.
Salah satu jenis scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah scaling pada gingivitis akut atau peradangan pada gusi.
Itulah beberapa perawatan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.