Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim dan MKD, Apa Sanksinya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Artis Ahmad Dhani saat menghadiri halal bihalal di rumah dinas Cak Imin, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu (20/4/2025) malam.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Sesuai dengan ucapannya tempo hari, penyanyi Rayen Pono telah resmi melaporkan Ahmad Dhani.

Mantan vokalis Pasto itu membuat laporan atas dugaan penghinaan yang dilakukan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Menimbang posisi Dhani sebagai anggota Komisi X DPR, Rayen bersama kuasa hukumnya menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami hadir secara langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI, untuk mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dolakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," ungkap Rayen pada Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com

Penyanyi itu membuat aduan ke MKD karena Dhani telah melecehkan marga keluarga besarnya, yakni Pono.

Sebelumnya, Dhani kedapatan memlesetkan nama Rayen Pono menjadi "Porno" salah satunya ketika mengundang penyanyi itu dalam diskusi terbuka mengenai polemik royalti.

Karena telah membuat keluarga besarnya terhina, Rayen akhirnya memilih menangani situasi ini dengan serius. 

"Ahmad Dhani bukan hanya seorang musisi, ia kini memiliki entitas baru sebagai anggota Dewan. Maka, langkah ini kami ambil secara serius," ucapnya. 

Sebelumnya, Rayen juga telah melaporkan Dhani ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan penghinaan rasial. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Pasal apa saja yang menjerat Ahmad Dhani?

Dalam laporan Rayen ke Bareskrim Polri, pentolan Dewa 19 itu terancam dijerat beberapa pasal. 

Sebagai buntut ucapannya mengganti marga Pono, Dhani bisa dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU R1 No. 40 Tahun 2008.

Sebagai penjelasan, Pasal 315 KUHP dan Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. 

Berdasarkan Pasal 310 KUHP, Rayen menyoroti tindakan Dhani yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. 

Baca juga: Ahmad Dhani Ingatkan Judika Pernah Lakukan Direct License, Apa itu?

Sedangkan Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan atau perbuatan, tetapi tidak bertujuan memfitnah. 

Sebagaimana Rayen mendapatkan nama marganya diketik secara tidak tepat menjadi Porno oleh Dhani, pasal ini juga mencakup penghinaan secara lisan atau tertulis. 

Apabila terbukti melanggar, maka terlapor bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. 

Dhani bisa dijerat pasal penghinaan etnis 

Selain pencemaran nama baik dan penghinaan, Dhani juga dijerat ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. 

Pasal 4 huruf b UU 40/2008 menjelaskan tentang "menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis". 

Adapun perbuatan yang tergolong pada pelanggaran pasal ini mencakup perbuatan: 

  1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. 
  2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
  3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain. 

Baca juga: Awal Mula Agnez Mo Berseteru dengan Ahmad Dhani Buntut Lagu Ari Bias

Sedangkan untuk hukuman apabila terbukti melanggar pasal ini baik pada nomor 1, 2, dan 3, Dhani bisa dipenjara paling lama 5 tahun.

Tak sampai di sana saja, Dhani juga kemungkinan bisa diminta membayar denda paling banyak Rp500 juta. 

Diduga melanggar peraturan sebagai anggota DPR RI

Selain pasal-pasal tersebut, kuasa hukum Rayen Pono menjelaskan bahwa tindakan Dhani melanggar Pasal 3 Peraturan DPR RI Tahun 2016 tentang Tata Beracara MKD.

Pasal ini membahas beberapa hal, antara lain:

  • Anggota DPR harus menghindari sikap tidak pantas dan tidak patut. Hal ini dilakukan gar citra dan kehormatan DPR tetap terjaga sesuai norma dan etika, baik di dalam maupun luar gedung DPR.
  • Sebagai wakil rakyat, anggota DPR punya batasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan menentukan erilaku.
  • Anggota DPR dilarang masuk tempat prostitusi, perjudian, dan tempat yang tak pantas secara etika, moral, dan norma. Kejadian ini bisa dimaklumi jika berhubungan dengan tugas sebagai Anggota DPR RI.

Keharusan menjaga nama baik dan kewibawaan.

Dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain apa yang berhak diterimanya, sesuai peraturan undang-undang.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, anggota dapat menerima sanksi berupa:

  • Teguran baik secara lisan maupun tertulis
  • Pemberitahuan kepada anggota jika melakukan pelanggaran
  • Pemberhentian, merupakan sanksi berat berdasarkan perbuatannya. 

Baca juga: Respons Keluarga Titiek Puspa soal Ahmad Dhani Mau Urus Royalti Lagu Kupu-Kupu Malam

Setelah laporan dibuat, bagaimana tanggapan dari Ahmad Dhani?

Tak lama setelah Rayen membuat laporan di Bareskrim Polri, Dhani menyampaikan tanggapannya. 

Menurut suami Mulan Jameela itu, semua orang sama di mata hukum.

"Semua orang sama di depan hukum," ujar Dhani dalam pesan WhatsApp yang dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (23/4/2025). 

Meskipun demikian, Dhani mempunyai cara berbeda dalam memandang suatu laporan. 

"Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum," terangnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi