Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Alamat KTP 2025 Gratis, Bisa Pindah Domisili Dalam atau Luar Kabupaten dan Kota

Baca di App
Lihat Foto
dukcapil.kemendagri.go.id
Cara ganti alamat KTP 2025.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Cara mengganti alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) perlu diketahui saat Anda berpindah tempat tinggal.

Hal tersebut dapat dilakukan ketika pindah tempat tinggal karena alasan sekolah, bekerja, menikah, maupun keperluan lainnya.

Alamat KTP perlu disesuaikan dengan domisili baru supaya Anda tidak mengalami kendala ketika mengurus BPJS, pajak, atau perbankan.

Mengurus ganti alamat KTP dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana cara ganti alamat KTP?

Baca juga: Penjelasan UI soal Seminar Bela Negara Deddy Corbuzier yang Mensyaratkan Peserta Unggah KTP

Syarat ganti alamat KTP

Anda perlu mengetahui syarat ganti alamat KTP sebelum mengetahui cara memperbarui domisili sesuai tempat tinggal saat ini.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, penggantian alamat KTP akan diikuti dengan perubahan data pada Kartu Keluarga (KK).

Sebabnya, QR Code pada KK lama menjadi tidak aktif karena sudah tidak sesuai dengan isi informasi dalam database kependudukan.

“Betul sekali apabila melakukan perubahan alamat atau domisili maka dokumen Kartu Keluarga harus diperbaharui sebab terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk itu sendiri,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti jika Merasa Wajah Kurang Ganteng atau Cantik? Berikut Jawaban Dukcapil

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur syarat ganti alamat KTP dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Prosedur penggantian alamat KTP dibedakan menjadi dua, yakni Dukcapil daerah asal (alamat lama) dan Dukcapil daerah tujuan (alamat baru).

Jika mengganti alamat KTP masih di kabupaten/kota yang sama, Anda cukup mengurusnya di kantor Dukcapil sesuai domisili.

Namun, bila berpindah tempat tinggal ke luar kabupaten/kota maupun provinsi, Anda wajib mengurusnya di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.

Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP?

Berikut syarat ganti alamat KTP:

Syarat ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH April 2025 Pakai NIK KTP, Klik di Cekbansos.kemensos.go.id

Syarat ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?

Cara ganti alamat KTP

Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, silakan datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus penggantian alamat di KTP.

Simak cara ganti alamat KTP berikut ini:

Cara ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?

Cara ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

Baca juga: Apakah Cetak KK dan KTP Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Penjelasan Dukcapil

Apabila pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

Baca juga: Cara Ganti Foto KTP 2025, Butuh Berkas Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi