Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Polisi Berhentikan Pengawal Ambulans, Ini Faktanya

Baca di App
Lihat Foto
X.com
Tangkapan layar video seorang polisi menilang motor pengawal ambulans.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi polisi memberhentikan motor pengawal ambulans, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik itu, terlihat seorang polisi menyetop pengemudi motor yang diduga sedang mengawal ambulans.

Petugas kepolisian tersebut kemudian menggiring motor dan ambulans ke pinggir jalan.

"Pasien Di Rumah Sakit Di Peras BPJS Di ambulan di tilang polisi belum lagi ETLE tapi sistem nya zaman purba. Ambulan pake diberhentikan, mending yg macan asia yg tataot tatot itu'
Selamat datang di negeri yg dipimpin matahari kembar. Piye ki pak gibran ..??" tulis akun X, @ilha****, Sabtu (19/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah narasi dalam video tersebut?

Baca juga: Ambulans yang Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Caranya

Kejadian tahun 2023

Polda Metro Jaya merespons unggahan itu melalui akun media sosial resminya, @Poldametrojaya_ pada Sabtu.

Mereka mengatakan, insiden pada video itu terjadi pada tahun 2023.

"Untuk kejadian tersebut pada tahun 2023. Polisi menilang motor yang membawa ambulans, bukan ambulannya," bunyi unggahan Polda Metro Jaya merespons video itu.

Kompas.com juga pernah memberitakan tentang insiden tersebut pada akhir 2023.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/12/2023), peristiwa itu terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Latif Usman mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu," kata Latif.

Menurutnya, pengawalan sebuah kendaraan, termasuk ambulans, tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pengawalan merupakan kewenangan dari Polri.

Latif menuturkan, setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju rumah sakit.

"Iya langsung kita kawal (ambulansnya), karena memang nggak boleh orang umum mengawal kayak gitu. Apalagi memasang rotator, karena pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi. Jadi tidak sembarangan," jelasnya.

Baca juga: Ambulans yang Kena Tilang ETLE Saat Bertugas, Apa Kata Polisi?

Aturan mengawal ambulans

Dilansir dari Kompas.com (14/12/2023), ambulans merupakan salah satu kendaraan umum yang diatur dalam UU LLAJ.

Dalam aturan tersebut, ambulans diperbolehkan menggunakan sirine dan rotator berwarna merah.

Dalam Pasal 134 huruf b, ambulans termasuk salah satu pengguna jalan yang mendapatkan prioritas saat berada di jalanan.

Sementara, aturan pengawalan mobil ambulans tercantum pada pasal 135 ayat 1, yakni kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh polisi dan/atau menggunakan lampu isyarat merah dan bunyi sirine.

Baca juga: Kata Sopir Ambulans yang Kena ETLE di Jakarta Barat hingga Plat Nomornya Terblokir

Selanjutnya, polisi yang mengetahui adanya mobil ambulans, wajib melakukan pengamanan.

Apabila ada masyarakat umum yang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans dengan menggunakan suara atau alat peringatan lain tanpa memiliki izin, polisi berhak menilangnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 287 Ayat (4) yang membahas tentang pelanggaran pengguna hak utama di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

(Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Abdul Haris Maulana, Sari Hardiyanto)

Baca juga: Video Detik-detik Ambulans di Gaza Ditembaki Israel, Ditemukan di HP Pekerja Bantuan yang Tewas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi