Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Indonesia 3.1, Apakah Alat Pembayaran yang Sah? Ini Kata Peruri

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar video uang 3.1 terbitan Peruri.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan uang kertas Indonesia 3.1, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @indonesia********* pada Senin (21/4/2025).

Dalam video di unggahan itu, terlihat tulisan “PERURI DeLaRue SICPA” di salah satu sisinya.

Tampak uang kertas 3.1 tersebut memiliki kombinasi warna ungu dan abu-abu, serta motif emas di bagian tertentu.

Uang tersebut juga memperlihatkan gambar arca Garuda di salah satu sisinya dan elang Jawa di sisi lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ada uang indo secakep ini,” tulis keterangan di video.

Sedangkan keterangan di caption unggahan, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan test note Peruri 3.1 polimer.

Lantas, apa itu uang kertas 3.1?

Baca juga: Harga Uang Koin Rp 1.000 Bergambar Kelapa Sawit Disebut Mencapai Rp 120 Juta, Benarkah?

Penjelasan Peruri soal uang 3.1

Head of Corporate Secretary Perum Peruri, Adi Sunardi mengungkapkan, uang 3.1 merupakan House Note 3.1.

Adi juga menyatakan bahwa House Note 3.1 hanyalah produk contoh atau spesimen, bukan uang asli alias bukan uang pembayaran yang sah.

House note seperti itu diterbitkan oleh perusahaan pencetak uang atau security printing, salah satunya Peruri.

“Digunakan untuk kebutuhan riset dan marketing dalam mengenalkan atau menunjukkan kemampuan cetak dan fitur pengaman,” ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Viral, Foto Dua Uang Kertas Rp 50.000 dengan Garis Benang Tak Sama, Apakah Salah Satunya Palsu?

Kemudian Adi menyampaikan bahwa House Note 3.1 dan house note Peruri lainnya tidak diperjualbelikan.

House Note 3.1 merupakan seri produk yang diterbitkan Peruri bekerja sama dengan De La Rue dan Sicpa SA.

House note ini dibuat menyerupai uang asli, lengkap dengan fitur keamanan yang bisa digunakan pada uang resmi.

“Namun house note tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah yang diatur dalam UU Mata Uang,” ucap dia.

Baca juga: Ramai soal Foto Lirikan Mata WR Soepratman di Uang Rp 100.000 Berbeda, Benarkah Tanda Uang Palsu?

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang NKRI adalah Rupiah dengan ciri-ciri:

“Oleh karena itu, house note tidak dapat berlaku sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah,” kata Adi.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Cuma Tampilkan Gambar Pahlawan, Apa Kata BI?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi