Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Tanggapan Hakim MK pada Tuntutan Ariel NOAH Dkk

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - 29 musisi yang tergabung dalam asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta.

Sebagai tindak lanjut dari gugatan Ariel NOAH dkk ini, MK memberikan tanggapan secara terbuka. 

Baca juga: Badai Ingatkan Perjuangan Musisi usai Transfer Royalti Bertebaran

Menjadi hakim dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengingatkan agar VISI menyusun permohonan uji materi dengan lebih jelas. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diketahui, VISI menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Para musisi ini mempersoalkan tentang sistem dan mekanisme performing rights.

Lebih detailnya, mereka menggugat lima pasal UU Hak Cipta yakni Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Berikut poin-pon yang disampaikan oleh Saldi Isra tentang permohonan Ariel NOAH dkk. 

Permohonan tidak jelas 

Menurut Saldi, permohonan VISI kepada MK tidak jelas. Ia mengungkap pentingnya pemaparan yang jelas dan menyeluruh dari para kuasa hukum.

Pemohonan uji materi haruslah jelas, apalagi jika menggugat norma hukum. Hal ini akan berdampak luas pada masyarakat. 

"Jadi kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," kata Saldi Isra seperti yang dikutip dari unggahan saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Jika tidak disampaikan secara jelas, besar kemungkinan para hakim mengambil keputusan. 

"Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap. Karena ini penting sekali para pekerja seni ini," terangnya. 

Baca juga: Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Tanggapan Para Musisi Lain?

Hakim MK minta VISI rinci kerugian musisi

Lebih lanjut, MK meminta agar para musisi merinci kerugian yang mereka alami.

Saldi menjelaskan bahwa sejumlah 29 orang itu perlu diketahui siapa-siapa saja yang terkena kerugian dari pasal-pasal tersebut. 

"Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu, pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini?" tanya Saldi. 

"Kalau ada itu diuraikan, berarti kerugiannya sudah aktual," sambungnya. 

Permohonan dapat dinyatakan gugur 

Kemudian, pihak MK menjelaskan bahwa para pemohon harus mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan. 

Syarat yang dimaksud oleh Saldi termasuk rincian kerugian para pemohon. 

Apabila VISI sudah menyerahkan laporan kerugian secara aktual, barulah permohonan itu bisa diproses. 

"Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon," ucap Saldi Isra. 

Baca juga: Profil dan Karier Ifan Seventeen, Musisi yang Dikabarkan Jadi Dirut PT PFN

Beri pesan agar para musisi harmonis

Dalam tanggapannya terhadap permohonan musisi, Saldi isra juga berpesan agar tidak berseteru lagi.

Menurutnya, perkelahian antara pekerja seni membuat pihak lain repot. 

"Kalau dunia tidak ada seninya, dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi, jadi repot juga kita," ujar Saldi. 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi