Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi mulai 28 April 2025, Simak Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sunshine Studio
Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku per Senin (28/4/2025).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Belum ada penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi mulai Senin (28/4/2025).

Tarif listrik yang berlaku mulai hari ini masih sama dengan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) yang terakhir kali ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).

Tarif listrik triwulan II tidak berubah sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret 2025).

Kementerian ESDM tidak melakukan penyesuaian tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tarif Listrik Tiap kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi yang Berlaku per 15 April 2025, Cek Daftarnya di Sini

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Berikut dasar penetapan dan rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi mulai Senin (28/4/2025).

Baca juga: Tarif Listrik per kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi mulai 21 April 2025, Berikut Rinciannya

Dasar penetapan tarif listrik triwulan II 2025

Kementerian ESDM biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Merujuk Peraturan Menteri ESDM, tarif listrik ditetapkan atas dasar perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter itu mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca juga: Cara Menghitung Tagihan Listrik Rumah Tangga

Khusus pelanggan subsidi, tarif listrik triwulan II berlaku untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Darmawan menambahkan, PLN terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif setelah Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II 2025.

Ia menyampaikan, PLN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Baca juga: Jepang Disebut Tak Produksi Mobil Listrik tapi Mobil Hidrogen, Apa Itu?

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 28 April 2025

Dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024) dan laman resmi PLN, berikut rincian lengkap tarif listrik subsidi dan non-subsidi per Senin (28/4/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga: Tarif listrik keperluan bisnis:

Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Usai Program Diskon 50 Persen Berakhir, Ini Kata PLN

Tarif listrik keperluan industri: Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Baca juga: Bagaimana Cara Penanganan Mobil Listrik yang Terendam Banjir? Ini Kata Pakar

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Ramai soal Prabowo Disebut Beri THR Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Kata PLN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi