Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hari Buruh 1 Mei 2025 Tanggal Merah?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Hari Buruh Internasional.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hari Buruh diperingati tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Tahun ini, Hari Buruh atau dikenal sebagai May Day jatuh pada Kamis (1/5/2025).

Dikutip dari Kompas.com (1/5/2023), Hari Buruh Internasional ditetapkan oleh Federasi Internasional Kelompok Sosialis dan Serikat Pekerja pada 1889.

Penetapan tersebut dilakukan saat berlangsungnya Konferensi Sosialis Internasional yang digelar di Paris, Perancis.

Penetapan itu untuk memperingati peristiwa Haymarket di Chicago, Amerika Serikat pada 1886, ketika ribuan buruh berunjuk rasa dan terlibat bentrokan dengan kepolisian.

Pada masa Orde Lama, Hari Buruh sudah dirayakan. Bahkan Soekarno juga selalu hadir dalam perayaan Hari Buruh tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian pada Orde Baru, Soeharto menilai bahwa Hari Buruh identik dengan ideologi komunisme yang saat itu dilarang keberadaannya.

Baca juga: Ada 5 Libur Panjang Selama Mei-Juni 2025, Tanggal Berapa?

Apakah Hari Buruh tanggal merah?

Pemerintah menetapkan bahwa Hari Buruh 1 Mei 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB itu menyebutkan, unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Pelayanan langsung kepada masyarakat yang dimaksud mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB 3 Menteri.

Baca juga: Mengenang Marsinah, Simbol Perjuangan Kaum Buruh yang Tewas Dibunuh

Bisa menjadi libur panjang

Masyarakat bisa menjadikan tanggal merah Hari Buruh menjadi libur panjang selama empat hari, atau pada tanggal 1-4 Mei 2025.

Seperti diketahui, 1 Mei 2025 yang menjadi hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh jatuh pada Kamis.

Dengan begitu, bagi yang ingin menikmati libur panjang kali ini, perlu mengajukan cuti sehari untuk tanggal 2 Mei 2025 karena bertepatan hari Jumat yang merupakan hari kerja.

Hari Jumat yang dianggap sebagai “hari kejepit” tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.

Kemudian tanggal 3-4 Mei 2025 merupakan akhir pekan (weekend) atau hari Sabtu dan Minggu.

Berikut rincian tanggal 1-4 Mei 2025:

  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Jumat, 2 Mei 2025: Hari kerja
  • Sabtu, 3 Mei 2025: Weekend
  • Minggu, 4 Mei 2025, Weekend.

Baca juga: Mengenang Wiji Thukul, Aktivis yang Bersuara dengan Puisi-puisinya

Sisa hari libur nasional dan cuti bersama

Masih merujuk SKB 3 Menteri, berikut ini sisa hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025:

Hari libur nasional 2025

  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus.

Cuti bersama 2025

  • 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.

Baca juga: Mengenang Munir dan Keabadian Perjuangannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi