KOMPAS.com - Keterlibatan Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), terungkap dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).
Alwin Basri sebelumnya ikut terseret dalam kasus ini dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Terbaru, keterlibatan Alwin Basri dalam kasus ini dibeberkan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto.
Baca juga: Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Ditahan KPK Buntut Kasus Korupsi dan Pemerasan
Selain ikut menikmati uang hasil korupsi, Alwin disebut berperan meminta sejumlah uang kepada para camat di Semarang.
Eko mengungkapkan bahwa Alwin Basri, suami Mbak Ita, sempat meminta uang sebesar Rp 16 miliar kepada para camat. Jumlah tersebut adalah nominal setelah negosiasi.
Menurut Eko, sebelumnya Alwin yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang sempat meminta Rp 20 miliar kepada para camat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Ditahan Buntut Kasus Korupsi dan Pemerasan
Bahkan Eko bersama rekannya sempat berusaha menurunkan jumlah permintaan dana menjadi Rp 10 miliar, namun Alwin tetap menginginkan Rp 16 miliar.
Dana Rp 16 miliar itu kemudian dibagi ke dalam ratusan proyek kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang.
Apa kasus yang menjerat Mbak Ita dan Suaminya?
Ada tiga kasus yang menjerat Mbak Ita, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.
Ia juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Terungkap, Seret Nama Eks Mendes, Rumah La Nyalla Digeledah
Mbak Ita disebut meminta uang kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) triwulan 1-4 tahun 2023.
Atas permintaan tersebut, sejak April sampai Desember 2023, Indriyasari memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada Mbak Ita dan suami yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bappeda.
Mbak Ita mulai berurusan dengan KPK setelah lembaga anti-rasuah melakukan penggeledahan terkait tiga kasus di sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Semarang, sejak Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Suap Ketua PN Jaksel dari Korupsi Ekspor Minyak Mentah
Hasilnya Wali Kota Semarang Mbak Ita resmi ditahan KPK pada Rabu (19/2/2025) bersama suaminya, Alwin Basri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025.
(Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Haryanti Puspa Sari | Editor: Dani Prabowo, Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.