KOMPAS.com - Unggahan yang menyebut visa ditolak karena namanya mengandung nama tokoh bersejarah, viral di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat oleh akun X @convomfs pada Rabu (23/4/2025).
Dalam unggahan, disebutkan banyak keluhan mengenai visa atau paspor yang ditolak akibat mengandung nama tokoh bersejarah.
“Dan yap orang indo banyak namanya ditolak,” tulisnya.
Pengunggah menyarankan agar melakukan riset terlebih dahulu sebelum memberikan nama kepada anak. Menurutnya, seorang anak tidak boleh diberi nama “Roosevelt”.
“Gaboleh ada Roosevelt kalo emng ga ada hubungan darah sm yg punya marga,” tulis dia.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut
Marga atau nama keluarga Roosevelt ini mungkin merujuk pada nama mantan Presiden ke-32 Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt.
Dikutip dari Britannica, Franklin D. Roosevelt adalah satu-satunya tokoh yang terpilih menjadi presiden sebanyak empat kali, dari 1933 hingga 1945.
Roosevelt memimpin Amerika Serikat melewati dua krisis terbesar di abad ke-20, yakni Depresi Besar dan Perang Dunia II.
Roosevelt memperluas kekuasaan pemerintah federal melalui serangkaian program dan reformasi yang dikenal sebagai New Deal.
Lantas, bagaimana tanggapan Imigrasi dan Dukcapil?
Baca juga: Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia Tahun 2025
Imigrasi: kewenangan negara lain
Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menilai bahwa unggahan tersebut membahas warga negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan visa.
Perlu diketahui, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.
Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.
Sehingga Ditjen Imigrasi Indonesia tidak mempunyai kewenangan terhadap visa yang dimohonkan oleh WNI ke negara lain.
“Jadi enggak ada korelasinya sama Imigrasi Indonesia,” ungkap Achmad kepada Kompas.com, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Kenali Apa Itu Golden Visa, Fungsi, Biaya, dan Syarat Mendapatkannya
Tanggapan Ditjen Dukcapil
“Cuma kalau mengurus paspor, terkendala-terkendala (terus) juga, sebaiknya ganti nama saja,” tuturnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/4/2025).
Meski demikian, seseorang perlu memahami sejumlah syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengganti namanya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.
Baca juga: Berapa Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi? Berikut Tarif dan Syaratnya
Mengajukan permohonan ke pengadilan dahuluPerlu diingat, proses penggantian nama ini didahulukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan.
Setelah mendapatkan surat penetapan penggantian nama dari pengadilan, kemudian mengurusnya ke Dukcapil.
“Pergi ke pengadilan, bermohon bahwa mau beralih nama,” ungkap Handayani.
“Nah berdasarkan surat penetapan pengadilan itu nanti, pergi ke Dukcapil kemudian diganti semuanya, mulai dari akta lahir, semuanya diganti. Dan itu resmi,” imbuhnya.
Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti jika Merasa Wajah Kurang Ganteng atau Cantik? Berikut Jawaban Dukcapil
Perlu ada dasar untuk mengganti namaProses penggantian nama ini bisa dilakukan di pengadilan dan Dukcapil setempat, namun seseorang perlu mempunyai dasar untuk mengganti namanya.
Misalnya, surat dari Imigrasi yang menyatakan bahwa perlu mengganti nama karena terkendala dalam mengurus visa. Surat ini kemudian dibawa ke pengadilan.
“Kalau misalnya dapat dari luar (surat pernyataan dari pihak imigrasi negara tujuan), juga tidak apa-apa,” ucap Handayani .
“Bagi Dukcapil atau bagi pengadilan itu yang penting ada dasar suratnya. Jangan kemudian ini (karena) keinginan-keinginan liar,” lanjutnya.
Apabila seseorang tidak mendapatkan surat pernyataan dari imigrasi, maka bisa membuat surat permohonan sendiri.
Surat ini berisi permohonan untuk mengganti nama atas pertimbangan karena kesulitan mengurus visa yang bisa menghambat izin masuk ke negara tujuan.
“Untuk itu, ‘saya berkeyakinan dan berkeinginan untuk mengganti nama. Dengan demikian, saya bertanggung jawab atas segala konsekuensinya’,” ujar Handayani.
“Bagusnya (surat penyataan) pakai meterai, supaya berkekuatan hukum,” tambahnya.
Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP?
Sebaiknya nama terdiri dari 2 kataNamun perlu diingat bahwa saat mengganti nama tersebut, disarankan minimal terdiri dari dua kata.
Hal tersebut dikarenakan adanya ketentuan penulisan nama di paspor harus lebih dari satu kata.
“Tapi konsekuensinya sekali ganti, jangan bolak balik. Itu saja terus, semua dokumen kependudukannya nanti akan diganti,” kata Handayani.
“Nanti ada catatan pinggir di akta kelahiran, akan ada ini, akan ada itu. Jadi dengan demikian, namanya yang resmi adalah nama yang baru itu,” sambungnya.
Baca juga: Bolehkah Mencantumkan Gelar di KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.