Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Instagram @bapenda_jateng
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jawa Tengah. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Sepanjang 2025
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Sepanjang 2025, beberapa provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tanpa melunasi denda keterlambatan.

Lantas, wilayah mana saja yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2025?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Mulai Hari Ini, Berikut Cara Perpanjang STNK di Samsat

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiap provinsi 2025

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di masing-masing provinsi di Indonesia tidaklah sama.

Namun, sebagian besar provinsi melaksanakan program tersebut dalam jangka waktu beberapa bulan.

Berikut ini jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah prvinsi di Indonesia"

  1. Aceh: 15 Januari-31 Desember 2025
  2. Kepulauan Riau: Januari-Juni 2025
  3. Lampung: 1 Mei-31 Juli 2025
  4. Banten: 10 April-30 Juni 2025
  5. Jawa Barat: 20 Maret-30 Juni 2025
  6. Jawa Tengah: 8 April-30 Juni 2025
  7. Bali: Mulai 5 Januari 2025
  8. Kalimantan Selatan: 5 Januari-28 Juni 2025
  9. Kalimantan Timur: 10 April-30 Juni 2025
  10. Kalimantan Utara: 1 Januari-31 Desember 2025.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025 Dibuka Mulai Hari Ini

Manfaat program program pemutihan pajak kendaraan

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki banyak manfaat.

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan. program ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, (2024).

Umumnya, masing-masing pemerintahan provinsi berhak untuk menentukan besaran manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Namun, secara garis besar, berikut ini manfaat program pemutihan kendaraan bermotor:

1. Penghapusan denda

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghapus denda pajak kendaraan sehingga pembayaran pajak menjadi lebih terjangkau.

2. Meringankan beban finansial

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terlama+bat dapat meirngankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang kesulitan membayar pajak kendraan dengan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.

Baca juga: [POPULER TREN] Warganet Pertanyakan Tarif Parkir Motor di Stasiun Tugu Saat Libur Lebaran | Cara Bayar Pajak STNK Online

3. Legalitas kendaraan tetap terjaga

Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, kendaraan bermotor yang dimiliki tetap legal untuk digunakan di jalan raya.

4. Perlindungan dari Jasa Raharja

Manfaat berikutnya dari program pemutihan kendaraan bermotor adalah keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.

Siapa saja yang bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa diikuti oleh orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di suatu wilayah hukum.

Selain itu, program ini juga bisa diikuti ole badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan dapat segera mendatangi Samsat induk di domisili masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi