KOMPAS.com - Lini masa di media sosial X, dulunya Twitter ramai membahas soal cara mengambil motor korban kecelakaan di kantor kepolisian.
Dalam sebuah unggahan @conv***, Minggu (27/4/2025), mengambil motor di Polres karena kecelakaan dikenai biaya hingga Rp 2 juta.
"gusyy, ambil motor yg ditahan polisi akibat kecelakaan emg harus bayar ya? 2jt buat 2 motor nangis bgt, udh kena musibah disuruh bayar” lagi," tulis unggahan tersebut.
Lantas, benarkah mengambil motor di Polres karena kecelakaan dikenakan biaya?
Baca juga: Warganet Pertanyakan Prosedur Ambil Motor yang Dicuri, Apa Kata Polri?
Biaya mengambil motor di Polres karena kecelakaan gratis
Kasat Lantas Polres Sleman Polda DIY, Mulyanto, memastikan pengambilan kendaraan sepeda motor yang ditahan di kantor kepolisian sebagai barang bukti tindak kecelakaan tidak dipungut biaya alias gratis.
"Saya sampaikan dengan tegas dan jelas, terkait dengan pengambilan barang bukti sepeda motor karena kecelakaan, adalah gratis," kata dia saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (29/4/2025).
Merujuk Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Lebih lanjut, pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang disita dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut
Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Prosedur mengambil motor di Polres karena kecelakaan
Proses pengambilan motor karena kecelakaan di kantor polisi dapat dilakukan apabila perkara tersebut sudah selesai.
Mulyanto mengatakan, proses pengambilan barang bukti tersebut juga wajib dilakukan melalui permohonan yang selanjutnya diteruskan ke penyidik.
"Persyaratan pengambilan barang bukti itu dari pemilik kendaraan mengajukan permohonan kepada Kapolresta Sleman, kemudian pengajuan itu nanti akan diajukan oleh penyidik kepada pimpinan kami," jelasnya.
"Kemudian apabila nanti bilamana sudah mendapatkan izin untuk dikembalikan, baru kita keluarkan," imbuh Mulyanto.
Dia menjelaskan, prosedur itu wajib dilakukan karena kendaraan bekas korban kecelakaan berstatus sebagai barang bukti tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan, luka-luka, atau hilangnya nyawa seseorang.
Oleh karena itu, ada kemungkinan proses mengambil motor korban kecelakaan di kantor polisi membutuhkan waktu karena menunggu proses penyelidikan.
"Lama dan tidak tergantung permasalahan yang ada, prosesnya sudah selesai atau belum," ungkap Mulyanto.
Diberitakan Kompas.com (2023), berikut beberapa hal yang perlu diselesaikan jika ingin mengambil motor bekas kecelakaan:
- Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
- Restorative Justice (RJ).
Selanjutnya, barang bukti berupa motor akan dikembalikan kepada orang yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan dan/atau tempat di mana benda tersebut disita.
Baca juga: Bikin SIM C Motor Bisa Online lewat HP, Begini Caranya
Syarat dan cara mengambil motor di Polres karena kecelakaan
Dikutip dari Kompas.com (2024), pengambilan motor korban kecelakaan di kantor polisi bisa dilakukan melalui dua cara, yakni restorative justice dan pengadilan.
Berikut ini syarat dan cara mengambil kendaraan karena kecelakaan:
1. Cara mengambil kendaraan di Polres karena kecelakaan secara restorative justiceSyarat:
- Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani korban dan pelaku kecelakaan di atas meterai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi milik korban kecelakaan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) korban kecelakaan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) korban kecelakaan.
Cara pengambilan:
- Membuat dan menandatangani surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan atas penyelesaian kasus secara restorative justice
- Selanjutnya, menyerahkan surat ke kantor polisi yang menjadi tempat kendaraan disita
- Nantinya, polisi akan mengurus pengembalian kendaraan
- Setelah itu, kendaraan bisa diambil usai mendapat persetujuan dari polisi.
Perlu digarisbawahi, pengambilan kendaraan di Polres karena kecelakaan melalui restorative justice tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: 6 Fakta Mahasiswi UGM Hilang dan Ditemukan Tewas Tertindih Motor di Selokan Sarangan
2. Cara mengambil kendaraan di Polres karena kecelakaan melalui pengadilanPengambilan motor yang disita Polres karena kecelakaan juga bisa dilakukan melalui persidangan.
Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- Dokumen dari jaksa penuntut umum
- Petikan putusan pengadilan
- P-48 atau surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
- BA-17 atau berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Dokumen dari pemilik atau penerima barang bukti
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau kartu identitas lainnya
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, surat keterangan finance, atau surat pernyataan BPKB
- Fotokopi STNK atau surat kehilangan dari kepolisian
- Surat kuasa bermeterai Rp 10.000 jika yang mengambil bukan atas nama pemilik kendaraan.
Itulah beberapa syarat dan cara mengambil motor di Polres karena kecelakaan yang bisa dilakukan secara gratis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.