Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 6 Produk Pegal Linu dan Suplemen Pelangsing Berbahaya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi BPOM temukan produk obat pegal linu dan suplemen pelangsing yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang tercemar bahan kimia obat (BKO) pada Selasa (29/4/2025).

Padahal, obat bahan herbal seharusnya tidak mengandung BKO, karena berisiko menimbulkan efek samping serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

Temuan ini berasal dari pengujian yang dilakukan BPOM selama Januari hingga Maret 2025 terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, 5 dari 6 produk yang mengandung BKO merupakan produk ilegal dan tidak memiliki izin edar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BPOM Tambah Aturan Produk Terapi Advanced, Apa Itu?

Jenis BKO yang ditemukan bervariasi, tergantung pada jenis obat atau suplemen yang diuji, antara lain:

Porduk suplemen pelangsing: Produk asam urat dan pegal linu:

Baca juga: BPOM Sebut 16 Kosmetik Ini Mengandung Bahan Berbahaya

6 produk yang berbahaya

Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:

  1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
  2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
  3. SKM Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
  4. Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
  5. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
  6. My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.

Atas temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA mengandung BKO.

"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," kata Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

"Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana," lanjut Taruna.

Baca juga: BPOM Rilis Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

Efek samping penggunaan BKO

Taruna menjelaskan, OBA seharusnya tidak mengandung BKO karena berisiko menimbulkan efek samping serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan dokter.

Menurutnya, penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

"Penggunaan deksametason, paracetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal," ucap Taruna.

Dari hasil temuan itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumi produk obat herbal, terutama yang dijual secara online.

Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. 

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.

Baca juga: BPJPH dan BPOM Temukan 7 Produk Berlabel Halal tapi Mengandung Babi, Ini Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi