Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka melayat dan ikut shalat jenazah penyanyi senior Titiek Puspa di Masjid An-Nur, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2024).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI menyerukan delapan tuntutan.

Dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu, (26/04/2025) saat itu mereka tengah bersilaturahmi di Gedung Serambi Al Musyawarah, Jakarta Utara, pada Kamis (17/4/2025).

Nama-nama besar yang turut menandatangani tuntutan itu antara lain:

Pada poin kedelapan, purnawirawan TNI mengusulkan pergantian wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebab dinilai melanggar hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenai usulan pergantian wakil presiden, pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memberikan tanggapan.

Baca juga: Bagaimana Memaksimalkan Potensi Bonus Demografi yang Sempat Disebut Wapres Gibran?

Perhatikan syarat dan mekanisme pemberhentian

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu, (26/04/2025), Zainal Arifin Mochtar memberikan tanggapan.

“MPR memang memiliki kewenangan untuk menghentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan undang-undang pasal 3,” kata Zainal.

“Tapi kita tidak seharusnya berfokus hanya pada itu saja, melainkan harus membaca keseluruhan dari undang-undang tersebut, yakni pasal 7A dan 7B,” lanjutnya.

Zainal menekankan dua poin yang harus diperhatikan pada ketiga pasal itu, yakni syarat pemberhentian wakil presiden serta tata cara atau mekanisme pemberhentian.

Baca juga: Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Diskon Listrik 50 Persen Tak Diperpanjang meski Masyarakat Antusias

1. Alasan atau syarat pemberhentian

“Selain karena (orang tersebut) meninggal, ada 3 syarat lain,” jelas Zainal.

Pertama, diberhentikan karena alasan administrasi.

“Misal karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” kata Zainal.

Kedua, pelanggaran hukum/pidana. Contohnya seperti penerimaan suap, dan lainnya.

Ketiga, melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Bagaimana Memaksimalkan Potensi Bonus Demografi yang Sempat Disebut Wapres Gibran?

2. Tata cara atau mekanisme pemberhentian

Zainal menyebutkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak hanya melalui MPR semata, tetapi juga melalui (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika MK memutuskan untuk memberhentikan presiden/calon presiden, barulah MPR dapat menindaklanjuti.

Zainal mengatakan bahwa mekanisme pemberhentian haruslah sesuai dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku.

“Saya sendiri setuju bahwa gibran diangkat dengan cara yang keliru, anak haram konstitusi, saya kira clear untuk hal itu,” tegas Zainal.

“Namun, adanya pelanggaran konstitusi yang dulu pernah dilakukan, tidak berarti kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi,” tambah Zainal.

Mekanisme yang dimaksud oleh Zainal, yakni DPR menyampaikan hak atau aspirasi mengenai pemberhentian wakil presiden. Hak dan aspirasi itu kemudian diterima dan diputuskan oleh MK.

“Misalnya dengan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden karena ijazah, silakan saja. Misal perbuatan tercela, betulkah 'fufufafa' dia yang melakukan? silahkan dielaborasi. Misal tindakan pidana adanya kasus korupsi, bisa saja dilanjutkan melalui DPR,” jelas Zainal.

Zainal menegaskan bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan tidak merusak konstitusi.

Baca juga: Mengapa Video Monolog Gibran Menerima Sentimen Negatif?

Pentingnya transparansi dan akuntabilitas

Zainal mengatakan bahwa secara matematis, peluang untuk menurunkan wakil presiden sesuai dengan konstitusi yang berlaku cukup sulit.

Hal ini disebabkan koalisi pendukung pemerintahan di DPR saat ini sangatlah besar, termasuk partai politik PDIP.

Namun, Zainal menegaskan bahwa jangan menafikkan kecilnya peluang tersebut, sebab hal itu adalah bagian dari aspirasi politik atau publik serta bagian dari upaya untuk melakukan perubahan.

"Hal yang harus diperhatikan adalah transparansi dan akuntabilitas," tegas Zainal.

Zainal menjelaskan bahwa jika tidak ada transparansi dan akuntabilitas, publik tidak akan pernah tahu apakah pengambilan keputusan berpihak pada kepentingan publik atau berbasis pada kepentingan politik semata. 

Baca juga: Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Diskon Listrik 50 Persen Tak Diperpanjang meski Masyarakat Antusias

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul “Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran, Mungkinkah Terjadi?” https://youtu.be/rIssEEqnsRg?si=5KmI8aj_RM9RC6R5

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas TV
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi