KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP adalah dokumen resmi yang menunjukkan identitas dan status kependudukan seseorang.
Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan, mengatakan masyarakat yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin tetapi tidak membuat KTP, tidak akan dikenai sanksi.
Dia mengatakan, sanksi akan diberikan kepada penduduk yang berusia lebih dari 22 tahun tapi belum juga memiliki KTP.
Adapun sanksi yang diberikan adalah penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sementara waktu.
"Jika 5 tahun lebih setelah usia 17 tahun penduduk tersebut tidak juga datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el, maka NIK penduduk tersebut akan dinonaktifkan sementara," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Lantas, mengapa warga yang berusia 22 tahun tapi belum memiliki KTP, NIK-nya akan dinonaktifkan sementara waktu?
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP 2025 Gratis, Bisa Pindah Domisili Dalam atau Luar Kabupaten dan Kota
Penjelasan Dukcapil
Ridwan mengatakan, penonaktifan NIK milik warga berusia 22 tahun lebih yang belum membuat KTP dilakukan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 96 aturan tersebut menyebut, penonaktifan sementara NIK warga berumur 22 tahun yang belum membuat NIK dilakukan untuk pembersihan data kependudukan.
"NIK penduduk tersebut akan dinonaktifkan sementara, hal ini merupakan salah satu cara untuk melakulan pembersihan data kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 Permendagri Nomor 95/2019," terang Ridwan.
Merujuk Pasal 96 Permendagri Nomor 95/2019, pembersihan data meliput:
- Data ganda
- Data yang tidak diadjudikasi
- Kesalahan perekaman
- Status data siap cetak tapi terdapat elemen data yang tidak lengkap
- Data anomali
- Data penduduk nonaktif.
Adapun pembersihan data itu akan dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana dan pengelola di pusat.
Baca juga: NIK Tiba-tiba Terdaftar Nomor Seluler Tak Dikenal, Begini Cara Menghapusnya
Apa yang terjadi jika NIK nonaktif?
Ridwan menerangkan, warga yang NIK-nya dinonaktifkan sementara waktu akan mengalami kendala saat mengakses pelayanan publik.
"Konsekuensi yang akan dihadapi jika penduduk tersebut tidak memiliki KTP-el, penduduk tersebut akan kesulitan untuk mendapatkan pelayanan publik," kata dia.
Ridwan menjelaskan, kesulitan ini terjadi karena untuk bisa mendapatkan pelayanan publik baik dari instansi pemerintah maupun swasta harus melampirkan identitas diri dalam berupa KTP-el.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, NIK menjadi nomor induk identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Adapun beberapa pelayanan publik yang akan terganggu saat NIK dinonaktifkan di antaranya kesulitan membuat paspor, tidak bisa memilih dalam Pemilu dan Pilkada, sulit mengurus proses menikah, tidak bisa mendapatkan SIM, NPWP, BPJS< dan lain-lain.
Baca juga: Penjelasan UI soal Seminar Bela Negara Deddy Corbuzier yang Mensyaratkan Peserta Unggah KTP
Syarat membuat KTP 2025
Diberitakan Kompas.com (2024), masyarakat yang NIK-nya dinonaktifkan atau terblokir lalu ingin membuat KTP dapat segera datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat untuk melapor.
Selanjutnya, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan membuat KTP.
Permohonan pembuatan KTP dipastikan tidak ada biaya administrasi alias gratis.
Dikutip dari laman resmi Dinas Dukcapil Jakarta, berikut ini syarat membuat KTP baru 2025:
1. WNI berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. WNI berusia 17 tahun dan sudah menikah
- KK asli
- Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti jika Merasa Wajah Kurang Ganteng atau Cantik? Berikut Jawaban Dukcapil
Cara membuat KTP 2025
Dilansir adri Kompas.com (2024), berikut ini tata cara membuat KTP-el 2025:
- Datang ke kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa berkas persyaratan
- Mengambil nomor antrean di loket dan tunggu hingga dipanggil petugas
- Selanjutnya, petugas akan memasukkan data dan foto pemohon secara digital
- Berikan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah0ubah ke depannya
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang disediakan
- Kemudian, pemohon akan mendapat surat panggilan dan pastikan ditandatangani serta ditempel oleh petugas
- Tunggu hingga proses pencetakan KTP sekitar dua minggu.
Apabila KTP sudah selesai dicetak, pemohon akan dihubungi untuk mengambil dokumen tersebut. Pengambilan KTP dapat dilakukan di kelurahan atau desa setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.