Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Alamat KK 2025 Gratis, Berlaku untuk Pindah Dalam/Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
Dindukcapil Brebes
Ilustrasi KK. Catat, Ini Dokumen Kependudukan yang Perlu dan Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan ganti alamat Kartu Keluarga (KK).

Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berpindah tempat, baik di dalam maupun luar kabupaten, kota, atau provinsi.

Alamat yang tertera di KK perlu disesuaikan dengan domisili terbaru untuk memudahkan proses mengurus BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial (bansos), atau pendaftaran sekolah dan kuliah.

Lalu, bagaimana cara ganti alamat KK? Simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP 2025 Gratis, Bisa Pindah Domisili Dalam atau Luar Kabupaten dan Kota

Syarat ganti alamat KK 2025

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, masyarakat yang melakukan perubahan alamat perlu memperbarui KK.

Alasan alamat KK perlu disesuaikan karena terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk.

“Jikalau tidak dilakukan dapat mengakibatkan QR Code pada KK yang sebelumnya tidak aktif karena sudah tidak sesuai isi informasi yang terdapat pada KK terdahulu dengan kondisi yang ada di dalam database kependudukan,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Siapkan Dokumen Ini

Terkait perubahan alamat KK, Ditjen Dukcapil telah mengatur beberapa syarat untuk mengurus hal ini melalui Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil.

Berdasarkan surat tersebut, proses ganti alamat KK dibagi menjadi dua yakni, prosedur di kantor Dukcapil asal (alamat lama) dan kantor Dukcapil daerah tujuan (domisili baru).

Masyarakat cukup mengurus ganti alamat KK di kantor Dukcapil daerah asal jika berpindah tempat tinggal di dalam kabupaten atau kota yang sama.

Sementara masyarakat yang ingin mengganti alamat KK karena pindah ke luar kabupaten, kota, atau provinsi wajib mengurusnya di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.

Baca juga: Cara Cetak KK Online di Luar Kota, Bisa Pakai Aplikasi Dukcapil

Berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil, berikut syarat ganti alamat KK 2025:

Syarat ganti alamat KK di dalam kabupaten atau kota yang sama: Syarat ganti alamat KK ke luar kabupaten, kota, atau provinsi:

Baca juga: Cara Download KK Online di HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya

Cara ganti alamat KK 2025

Setelah syarat-syarat terpenuhi, ikuti cara ganti alamat KK berikut ini:

Cara pindah KK di dalam kabupaten atau kota:

Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Cara ganti alamat KK ke luar kabupaten, kota, atau provinsi:

Baca juga: Cara Melihat KK secara Online, Cukup Pakai Aplikasi HP dan Gratis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi