KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan ganti alamat Kartu Keluarga (KK).
Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berpindah tempat, baik di dalam maupun luar kabupaten, kota, atau provinsi.
Alamat yang tertera di KK perlu disesuaikan dengan domisili terbaru untuk memudahkan proses mengurus BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial (bansos), atau pendaftaran sekolah dan kuliah.
Lalu, bagaimana cara ganti alamat KK? Simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP 2025 Gratis, Bisa Pindah Domisili Dalam atau Luar Kabupaten dan Kota
Syarat ganti alamat KK 2025
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, masyarakat yang melakukan perubahan alamat perlu memperbarui KK.
Alasan alamat KK perlu disesuaikan karena terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk.
“Jikalau tidak dilakukan dapat mengakibatkan QR Code pada KK yang sebelumnya tidak aktif karena sudah tidak sesuai isi informasi yang terdapat pada KK terdahulu dengan kondisi yang ada di dalam database kependudukan,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Siapkan Dokumen Ini
Terkait perubahan alamat KK, Ditjen Dukcapil telah mengatur beberapa syarat untuk mengurus hal ini melalui Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil.
Berdasarkan surat tersebut, proses ganti alamat KK dibagi menjadi dua yakni, prosedur di kantor Dukcapil asal (alamat lama) dan kantor Dukcapil daerah tujuan (domisili baru).
Masyarakat cukup mengurus ganti alamat KK di kantor Dukcapil daerah asal jika berpindah tempat tinggal di dalam kabupaten atau kota yang sama.
Sementara masyarakat yang ingin mengganti alamat KK karena pindah ke luar kabupaten, kota, atau provinsi wajib mengurusnya di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.
Baca juga: Cara Cetak KK Online di Luar Kota, Bisa Pakai Aplikasi Dukcapil
Berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil, berikut syarat ganti alamat KK 2025:
Syarat ganti alamat KK di dalam kabupaten atau kota yang sama:- Fotokopi KK
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, masyarakat perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Fotokopi KK
- Jika seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa
- Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- KTP
- KIA
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan.
Baca juga: Cara Download KK Online di HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya
Cara ganti alamat KK 2025
Setelah syarat-syarat terpenuhi, ikuti cara ganti alamat KK berikut ini:
Cara pindah KK di dalam kabupaten atau kota:- Datang ke kantor Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja
- WNI mengisi F-1.03
- WNI melampirkan fotokopi KK
- Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal kepala keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
- Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama
- Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini
Cara ganti alamat KK ke luar kabupaten, kota, atau provinsi:- Datang ke kantor Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja
- WNI melampirkan fotokopi KK
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK yang tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK yang baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah
- Dalam hal seluruh anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah salah satu saudara bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam keluarga tersebut atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi masyarakat yang pindah
- Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan
- Jika sudah, datang ke kantor Dukcapil daerah tujuan pada hari dan jam kerja
- WNI menyerahkan SKPWNI
- Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- WNI menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP, maka kantor Dukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan kantor Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- WNI mengisi F-1.03
- WNI melampirkan fotokopi KK
- Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke kantor Dukcapil daerah tujuan.
- Kantor Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Kantor Dukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan kepada kantor Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI
- Permohonan ini dilampiri F-1.03
- Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.
Baca juga: Cara Melihat KK secara Online, Cukup Pakai Aplikasi HP dan Gratis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.