Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang

Baca di App
Lihat Foto
ojk.go.id
Daftar pinjol legal dan ilegal resmi dari OJK per 21 Maret 2025.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang yang memerlukan dana cepat dan mudah untuk kebutuhan mendesak.

Tapi, tidak semua pinjol yang beredar di masyarakat maupun internet sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Berdasarkan pantauan OJK per Jumat (21/3/2025), terdapat 508 pinjol ilegal yang muncul di berbagai situs dan aplikasi.

Baca juga: Bunga Pinjol Turun mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan pinjol ilegal perlu diwaspadai karena masyarakat bisa terjebak bunga tinggi, menjadi korban penyebaran data pribadi, maupun intimidasi debt collector.

Selain itu, OJK juga mendata nama-nama pinjol yang sudah mendapatkan izin resmi sebanyak 97 perusahaan.

Lalu, apa saja pinjol legal dan ilegal yang tercatat di OJK per Kamis (1/5/2025)?

Baca juga: 3 Cara Menghentikan SMS Spam Iklan Pinjol bagi Pengguna Android dan iPhone

Daftar pinjol legal dari OJK per 1 Mei 2025

Merujuk laman resmi OJK, 97 pinjol yang sudah mengantongi izin memiliki nama perusahaan dan nama sistem elektronik yang jelas.

Pinjol legal juga mempunyai surat tanda berizin atau terdaftar, tanggal berizin atau terdaftar, jenis usaha, alamat website, dan sistem operasi.

Beberapa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK adalah Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, dan Modalku.

Pinjol legal lainnya adalah KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikA2C.

Selengkapnya mengenai nama-nama pinjol legal dapat dilihat melalui link berikut ini:

Baca juga: Kenapa Masih Banyak SMS Spam Iklan Pinjol? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Daftar pinjol ilegal dari OJK per 1 Mei 2025

OJK juga sudah merilis nama-nama pinjol ilegal yang berpotensi meresahkan dan membahayakan keamanan pribadi masyarakat.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto mengatakan, 508 pinjol ilegal ditemukan OJK saat melakukan penelusuran pada Januari-Februari 2025.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Derita Candu Pinjol yang Tiada Berakhir

Berdasarkan catatan Satgas Pasti, pihaknya telah menghentikan 10.733 pinjol maupun pinjaman pribadi ilegal sepanjang 2017 hingga Maret 2025.

“Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE),” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

“World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025,” tambahnya.

Selengkapnya mengenai nama-nama pinjol ilegal yang tercatat di OJK dapat dilihat melalui link berikut ini:

Baca juga: Mengapa Pinjol Bisa Memicu Tindakan Ekstrem?

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal supaya tidak terjebak saat mengajukan pinjaman.

Dilansir dari Antara, Rabu (17/7/2024), berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:

Ciri-ciri pinjol legal
  • Tidak menawarkan pinjaman lewat SMS atau chat aplikasi pesan instan
  • Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,2 persen per hari (tenor kurang dari enam bulan) dan 0,3 persen per hari (tenor lebih dari enam bulan)
  • Pinjol legal akan mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan.
  • Memiliki izin dari OJK dan pengurus serta alamat kantor yang jelas
  • Debt collector pinjol legal memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Hanya meminta akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada HP peminjam
  • Memilih layanan pengaduan yang jelas
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform lain
  • Pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.

Baca juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Pengamat: Percuma jika Masih Merugikan

Ciri-ciri pinjol ilegal:
  • Tidak memiliki izin dari OJK
  • Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit maupun transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah
  • Memberikan ancaman kepada peminjam yang tidak bisa atau terlambat memenuhi kewajibannya
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Debt collector tidak memiliki sertifikasi dari AFPI
  • Meminta seluruh akses di HP peminjam, termasuk data pribadi, seperti daftar kontak
  • Tidak memiliki layanan pengaduan atau perlindungan konsumen yang jelas
  • Membebankan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
  • Menawarkan pinjaman melalui kanal pribadi seperti SMS atau chat aplikasi pesan instan.

Baca juga: Anak Muda Terjerat Pinjol dan Judol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi