Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
freepik
Ilustrasi cek tilang ETLE lewat ponsel
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membicarakan mengenai sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.

Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.

Dilansir dari akun @laks****ti****, menuliskan, "Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI". pada Minggu (27/4/2025).

Lantas, bagaimana langkah mengambil uang sisa denda ETLE tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penasaran Pernah Kena Tilang ETLE atau Belum? Ini Cara Ceknya

Cara cek uang sisa denda tilang ETLE melalui Bank

Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.

Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.

Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.

Dilansir dari Kompas.com (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".

Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.

Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.

Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?

Cara ambil uang sisa denda tilang ETLE melalui Bank

Selanjutnya, untuk mengambil uang sisa denda ETLE tersebut, terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan seperti yang dilansir dari Kompas.com (21/9/2024).

1. Mengambil secara luring ke teller Bank BRI

Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Lakukan ulang pengecekan sisa denda tilang dengan memasukan nomor register tilang di laman resmi e-tilang Kejaksaan.

Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sudah sesuai.

  • Lihat sisa titipan denda ETLE dan informasi pengambilan

Setelah itu, sistem akan memberitahukan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data titipan, hubungi petugas tilang Kejaksaan.

Jika sudah sesuai, maka pilih tombol "AMBIL SISA TITIPAN".

  • Download surat pengantar ke Bank BRI

Surat pengantar ke Bank BRI akan muncul dan dapat diunduh untuk dibawa saat mengambil sisa titipan denda ETLE.

  • Ambil sisa denda ETLE di Bank BRI terdekat.

Langkah terakhir adalah menunjukkan surat pengantar ke teller bank, lalu pihak bank akan melakukan verifikasi data.

Apabila data sesuai, maka sisa titipan denda ETLE akan diserahkan kepada pelanggar.

2. Mengambil secara daring melalui fitur transfer

Selain secara luring, uang titipan sisa tilang dapat diambil melalui transfer dengan tahapan pengisian data sebagai berikut.

  • Ketik nama bank dan nomor rekening pengiriman sisa uang titipan
  • Isi nama pemilik rekening dan alamat e-mail, lalu tekan "Submit"
  • Masukkan kote OTP (One Time Password) yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang telah terdaftar.
  • Terakhir, uang titipan sedang dalam proses transfer.

Demikian informasi terkait cara mengambil sisa titipan denda tilang elektronik, semoga bermanfaat!

(Sumber: Kompas.com/Selma Aulia | Editor: Aditya Maulana, Mela Armani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi