Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Ingatkan UMKM Perlu Izin Edar, Termasuk Produk Frozen Food

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/Evgeniya Davydova
Ilustrasi frozen food.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan pentingnya mengurus izin edar pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pelaku usaha frozen food.

Melalui laman Instagram resminya, Rabu (30/4/2025), BPOM membongkar kesalahan persepsi masyarakat bahwa hanya perusahaan besar yang diharuskan memiliki izin edar.

Padahal, izin edar penting untuk dimiliki seluruh pelaku usaha, termasuk produk frozen food.

Dilansir dari laman BPOM, frozen food adalah produk pangan olahan yang diproduksi melalui proses pembekuan, serta perlu tetap berada pada suhu minus 18 derajat Celcius di sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.

Karena termasuk pangan olahan, produk pangan beku diwajibkan untuk memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal tersebut menuliskan, "setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar".

Lantas, apakah semua jenis frozen food wajib memiliki izin edar?

Baca juga: BPOM Tarik Izin Edar Alat Penambah Stamina Pria Berkedok Kosmetik

Beberapa frozen food yang tidak perlu memiliki izin edar

Produk pangan beku atau frozen food perlu disimpan dalam suhu beku untuk memperpanjangan umur simpan dan menjaga mutu produk dari sebelum proses distribusi hingga sampai ke tangan konsumen.

Suhu beku berperan dalam menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis, serta reaksi kimia yang dapat merusak produk.

Contoh produk frozen food yakni es krim, mie ayam beku, dan juga ayam berbumbu yang dibekukan.

Kewajiban produk frozen food untuk memiliki izin edar BPOM ditentukan oleh masa simpan olahan beku tersebut.

Sebab, produk beku yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar.

Sementara itu, olahan pangan beku yang memiliki masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar BPOM.

Selain frozen food, terdapat beberapa kriteria pangan lain yang tidak diwajibkan memiliki izin edar, yaitu produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.

Selain itu produk yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir juga tidak dikenai kewajiban izin edar.

Pangan bukan frozen food yang dijual langsung dan dikemas di hadapan pembeli dalam jumlah kecil (by order) juga tidak dikenai kewajiban ini.

Baca juga: BPOM Temukan 6 Produk Pegal Linu dan Suplemen Pelangsing Berbahaya

Keuntungan memiliki izin edar bagi UMKM, termasuk frozen food

Dengan memiliki izin edar, UMKM termasuk pangan beku akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain sebagai berikut. 

Dilansir dari laman Pajak, PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh pribadi atau badan yang  memperoleh manfaat langsung/tidak langsung atas layanan/pemanfaatan sumber daya yang diperoleh negara.

PNBP nantinya menajdi penerimaan pemerintah pusat, di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Link cara mendaftarkan produk pangan ke BPOM

Menurut BPOM, saat ini sudah ada 274.132 produk pangan olahan yang terdaftar di BPOM. Untuk mendaftarkan izin edar produk Anda, berikut langkah yang dapat dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: BPOM
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi