KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan pentingnya mengurus izin edar pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pelaku usaha frozen food.
Melalui laman Instagram resminya, Rabu (30/4/2025), BPOM membongkar kesalahan persepsi masyarakat bahwa hanya perusahaan besar yang diharuskan memiliki izin edar.
Padahal, izin edar penting untuk dimiliki seluruh pelaku usaha, termasuk produk frozen food.
Dilansir dari laman BPOM, frozen food adalah produk pangan olahan yang diproduksi melalui proses pembekuan, serta perlu tetap berada pada suhu minus 18 derajat Celcius di sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.
Karena termasuk pangan olahan, produk pangan beku diwajibkan untuk memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Pasal tersebut menuliskan, "setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar".
Lantas, apakah semua jenis frozen food wajib memiliki izin edar?
Baca juga: BPOM Tarik Izin Edar Alat Penambah Stamina Pria Berkedok Kosmetik
Beberapa frozen food yang tidak perlu memiliki izin edar
Produk pangan beku atau frozen food perlu disimpan dalam suhu beku untuk memperpanjangan umur simpan dan menjaga mutu produk dari sebelum proses distribusi hingga sampai ke tangan konsumen.
Suhu beku berperan dalam menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis, serta reaksi kimia yang dapat merusak produk.
Contoh produk frozen food yakni es krim, mie ayam beku, dan juga ayam berbumbu yang dibekukan.
Kewajiban produk frozen food untuk memiliki izin edar BPOM ditentukan oleh masa simpan olahan beku tersebut.
Sebab, produk beku yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar.
Sementara itu, olahan pangan beku yang memiliki masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar BPOM.
Selain frozen food, terdapat beberapa kriteria pangan lain yang tidak diwajibkan memiliki izin edar, yaitu produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
Selain itu produk yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir juga tidak dikenai kewajiban izin edar.
Pangan bukan frozen food yang dijual langsung dan dikemas di hadapan pembeli dalam jumlah kecil (by order) juga tidak dikenai kewajiban ini.
Baca juga: BPOM Temukan 6 Produk Pegal Linu dan Suplemen Pelangsing Berbahaya
Keuntungan memiliki izin edar bagi UMKM, termasuk frozen food
Dengan memiliki izin edar, UMKM termasuk pangan beku akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain sebagai berikut.
- Menaikkan kepercayaan konsumen karena keamanan produk terjamin
- Dapat didistribusi ke toko modern dan ekspor sehingga pasar semakin meluas
- Dapat mengikuti proses pendampingan yang didukung BPOM dan memperoleh potongan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus UMK sebesar 50 persen.
Dilansir dari laman Pajak, PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh pribadi atau badan yang memperoleh manfaat langsung/tidak langsung atas layanan/pemanfaatan sumber daya yang diperoleh negara.
PNBP nantinya menajdi penerimaan pemerintah pusat, di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Link cara mendaftarkan produk pangan ke BPOM
Menurut BPOM, saat ini sudah ada 274.132 produk pangan olahan yang terdaftar di BPOM. Untuk mendaftarkan izin edar produk Anda, berikut langkah yang dapat dilakukan.
- Mengajukan izin penerapan CPPOB melalui sistem OSS dan melalui: https://e-sertifikasi.pom.go.id/
- Melakukan registrasi akun perusahaan melalui: https://ereg-rba.pom.go.id/
- Registrasi pangan olahan melalui sistem OSS dan melalui: https://ereg-rba.pom.go.id/
- Mengunjungi tautan berikut untuk mengetahui dokumen pendukung yang perlu disiapkan: https://istanaumkm.pom.go.id/ dan https://rumahsiripo.pom.go.id/.