KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian dari sistem kesehatan nasional yang memberikan layanan dan jaminan pengobatan untuk masyarakat Indonesia.
Untuk mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, kepesertaan seseorang juga harus berstatus aktif ketika akan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Namun, status kepesertaan tersebut dapat menjadi nonaktif sehingga mengakibatkan orang tersebut tidak dapat mengakses layanan BPJS.
Salah satu penyebab umum status nonaktif tersebut adalah karena adanya tunggakan iuran bulanan.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS tersebut?
Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan lewat HP, Bisa Pakai SMS
Cara atasi BPJS Kesehatan yang nonaktif karena tunggakan iuran
Status kepesertaan nonaktif BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan premi dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Periksa status kepesertaan dan nominal tunggakan
Anda dapat mengecek status kepesertaan dan mengetahui besar tunggakan melalui situs web BPJS Kesehatan ataupun aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi layanan care center di 165 dan WhatsApp Assistant CHIKA di nomor 0811-8750-400.
- Selesaikan tunggakan premi
Setelah mengetahui nominal tunggakan yang harus dibayarkan, Anda dapat melunasinya melalui ATM, Kantor Pos, mobile banking, Indomaret, Alfamart, serta kanal pembayaran resmi yang lain.
Apabila tunggakan telah lebih dari tiga bulan, Anda dapat mengikuti Program REHAB, yaitu "Rencana Pembayaran Bertahap" untuk mencicil pembayaran.
Baca juga: Ramai soal Biaya Persalinan di RS Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 April 2025, Benarkah?
- Menunggu proses aktivasi dan verifikasi kembali
Jika premi tunggakan sudah dibayar penuh, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Periksa kembali status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar.
- Lakukan daftar ulang bila diperlukan
Jika status kepesertaan masih nonaktif walaupun sudah membayar, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi care center 165 untuk penanganan lebih lanjut.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2025 tidak naik
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025), pada Februari lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 tidak meningkat.
Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut acuan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Khusus kelas pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta membayar sisanya Rp 35.000 per bulan.
Sementara itu, kelas Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu sebesar 5 persen, dengan rincian bahwa 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung mandiri.
Untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak perlu membayar iuran karena ditanggung pemerintah dengan nominal sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulan.
Baca juga: Apakah Perawatan Saluran Akar Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Walaupun begitu, Budi Gunadi mengisyaratkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik pada tahun 2026.
"Kalau hitung-hitungan kami 2025 harusnya aman. Harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," jelas Budi, dikutip siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/2/2025).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.