Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Biaya Penggantian KTP yang Rusak dan Buram di Dukcapil?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. KTP rusak, buram, dan pudar apakah bisa diganti dan berapa biayanya?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KTP berisi identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan foto.

KTP juga berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan masa berlaku.

Dokumen kependudukan ini penting untuk mengakses berbagai layanan umum, seperti pembukaan rekening bank maupun untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Jika data dalam KTP tidak valid karena patah, pudar, dan buram, maka warga negara Indonesia (WNI) akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah masyarakat bisa melakukan penggantian KTP yang rusak karena patah atau buram?

Baca juga: Apa Konsekuensi jika Tak Punya KTP hingga Usia 22 Tahun? Ini Kata Dukcapil


KTP rusak karena patah dan pudar bisakah diganti?

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan mengatakan, setiap WNI bisa melakukan penggantian KTP-el yang rusak akibat patah, buram, ataup pudar.

"KTP-el yang rusak (patah, buram) dan KTP-el hilang bisa dilakukan penggantian," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Ahmad menyampaikan, penggantian KTP-el yang rusak bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dukcapil setempat.

Agar dapat diproses, masyarakat perlu membawa dokumen berikut:

Ahmad menegaskan, dalam hal penggantian KTP-el yang rusak, masyarakat tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Ketentuan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Sesuai dengan amanat Perpres 96 Tahun 2018, penggantian KTP-el rusak atau hilang tidak dipungut biaya atau gratis," tegas Ahmad.

Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Cara ganti KTP rusak dan hilang di Dinas Dukcapil 

Jika persyaratan sudah disiapkan, masyarakat dapat mendatangi Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP.

Dilansir dari Kompas.com (14/1/2024), berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan
  • Ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas loket
  • Serahkan KTP asli atau persyaratan lain untuk diperiksa oleh petugas
  • Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02
  • Isi formulir sesuai data
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan
  • KTP-el pengganti dokumen yang rusak atau hilang siap dicetak.

Cara ganti KTP rusak dan hilang via online

Selain datang langsung ke Dinas Dukcapil, masyakarat juga bisa mengajukan penggantian dan penerbitan KTP-el secara online.

Meski demikian, layanan kependudukan online ini tidak disediakan secara nasional dan sangat bergantung pada masing-masing daerah.

Contohnya Dinas Dukcapil yang sudah membuka layanan online adalah Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi Alpukat Betawi.

Berikut tata cara mengganti KTP rusak atau hilang melalui aplikasi Alpukat Betawi:

  • Unduh dan pasang aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store atau App Store
  • Buat akun dengan klik "Registrasi di sini", kemudian pilih "Warga DKI" atau "Warga Non DKI" sesuai kondisi
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, email, nomor ponsel, dan data lainnya
  • Ikuti instruksi pendaftaran akun sampai selesai
  • Setelah berhasil mendaftar, pada halaman utama aplikasi klik menu "Pencetakan KTP"
  • Klik ikon "+" yang ada di pojok kanan bawah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP rusak atau hilang
  • Pilih data keluarga yang ingin diajukan untuk mencetak KTP baru
  • Gulir layar ke bawah. Pada kolom "Keterangan Permohonan" terdapat berbagai jenis permohonan, antara lain "Baru", "Perubahan Biodata", "Pergantian-rusak", "Pergantian-hilang", "Pindah-Datang"
  • Pilih salah satu sesuai kondisi
  • Setelah itu, pilih kelurahan sesuai domisili dan pilih tanggal pengambilan. Klik "Kirim Permohonan"
  • Centang dokumen persyaratan, kemudian pilih "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen persyaratan ke aplikasi dan klik "Selanjutnya"
  • Di bagian kanan atas terdapat keterangan status pengajuan, yaitu "Penjadwalan".

Nantinya, penduduk cukup menunggu sampai status "Penjadwalan" berganti menjadi "Berhasil".

Selanjutnya, untuk pengambilan KTP, penduduk akan diarahkan ke kantor Dukcapil setempat sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum pada aplikasi Alpukat Betawi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi