KOMPAS.com - Media sosial X (sebelumnya Twitter) diramaikan dengan obrolan yang menyebut bahwa scaling gigi sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Obrolan itu diawali dengan unggahan akun @tanya***** yang membahas karang gigi dalam sebuah tangkapan layar video.
"Kok bisa yaa ga risih ada karang gigi segede itu," tulis keterangan di unggahan.
Kemudian seorang warganet, @wecr****** menyayangkan adanya karang gigi seseorang yang menumpuk.
Padahal menurutnya, prosedur scaling untuk membersihkan karang gigi tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, warganet lainnya, @xxlee****** menyampaikan bahwa scaling gigi sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Kalo dulu sih ditanggung sm bpjs, skrng udh engga,” tulis dia.
Lantas, apakah benar scaling gigi sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan lewat HP, Bisa Pakai SMS
Tanggapan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah informasi tersebut. Dia mengungkapkan, scaling gigi masih ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain scaling gigi, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung biaya berbagai pemeriksaan, pengobatan, serta protesa gigi.
“Pelayanan gigi dapat diberikan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tersedia dokter gigi maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai sistem rujukan yang berlaku,” ungkap Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/5/2025).
Adapun FKTP tersebut seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter. Sementara FKRTL termasuk rumah sakit atau rumah sakit khusus.
Baca juga: Apakah Perawatan Saluran Akar Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Harus sesuai indikasi medis
Meski demikian, BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk kesehatan gigi berdasarkan indikasi medis dari dokter.
Dalam artian, BPJS Kesehatan tidak menanggung scaling gigi untuk tujuan estetika semata atau tanpa adanya diagnosis dokter.
Indikasi medis berarti hanya dapat dilakukan jika terdapat masalah kesehatan gigi yang kemungkinan akan sembuh hanya dengan pembersihan karang gigi.
“Scaling gigi yang ditanggung (BPJS Kesehatan) adalah pada penderita gingivitis akut dan atas indikasi medis,” kata Rizzky.
Baca juga: Apakah Cabut Gigi Bungsu dan Impaksi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Adapun gingivitis akut sendiri merupakan kondisi peradangan pada gusi akibat dari infeksi bakteri atau iritasi.
Selain itu, Rizzky juga menekankan bahwa masyarakat harus sudah atau tetap terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Kemudian, diharuskan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam mengakses layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut.
“Misalnya melalui FKTP terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit,” ucap Rizzky.
Baca juga: Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?
Dia menyebut, pembersihan karang gigi dapat diberikan atau dilakukan di FKTP yang menyediakan dokter gigi.
Selain scaling gigi, jenis pelayanan gigi di FKTP mencakup pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, premedikasi, kegawatdaruratan orodental, serta pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi.
Pelayanan gigi di FKTP juga mencakup pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pasca-ekstraksi, serta tumpatan atau tambalan gigi.
“Sedangkan untuk pelayanan gigi di FKRTL, diberikan sesuai indikasi medis,” ujar Rizzky.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Tak Bayar Klaim Rawat Inap jika Peserta JKN Mondok Kurang dari 3 Hari?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.