KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Dalam KTP tersebut terdapat foto dan juga data diri yang menjadi identitas sekaligus tanda pengenal.
Selain sebagai tanda pengenal yang sah, KTP juga digunakan di berbagai prasyarat administrasi seperti mendaftar pernikahan, mengurus perizinan, melamar pekerjaan, atau membuat rekening di bank.
Karena fungsinya yang krusial, kita mesti memperbarui setiap kali ada perubahan yang mempengaruhi identitas pada kartu tersebut, misal perubahan pada wajah, atau dari yang sebelumnya tidak pakai hijab jadi berhijab.
Namun, apakah kita diperbolehkan untuk mengganti foto pada KTP? Serta, bagaimana caranya?
Berikut penjelasan lebih lanjut.
Baca juga: KTP Rusak, Begini Cara Minta Cetak Ulang di Kantor Dukcapil
Syarat ganti foto KTP
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kamis, (26/09/2024) menuliskan bahwa pergantian pas foto pada KTP diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ketentuan atau syarat ganti foto KTP
Baca juga: Kronologi Lengkap Joki UTBK Tertangkap di USU: Modus Palsukan KTP-Ijazah, Punya Sindikat
1. Perubahan fisik secara permanenPerubahan fisik permanen biasanya terjadi karena cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.
Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga diperbolehkan mengganti foto KTP.
2. KTP rusakPengambilan foto ulang dapat terjadi jika ada kerusakan fisik pada KTP.
Hal itu termasuk bagian dari penerbitan ulang KTP yang rusak.
Namun, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, penggantian foto KTP yang disebabkan KTP rusak belum bisa dilaksanakan.
Hal ini karena Ditjen Dukcapil memprioritaskan perekaman dan pencetakan KTP bagi pemula yang baru memasuki usia 17 tahun, atau baru pertama kali melakukan perekaman dan pencetakan KTP.
Baca juga: Apa Konsekuensi jika Tak Punya KTP hingga Usia 22 Tahun? Ini Kata Dukcapil
Tata cara ganti foto KTP
Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, berikut tata cara mengganti foto KTP.
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengganti foto KTP.
- Bawa KTP lama atau KTP yang sudah rusak.
- Jika KTP hilang, dapat membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK),
- Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan). Contohnya seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.
2. Datang ke kantor DukcapilUntuk mengganti pas foto di KTP, pemohon perlu mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.
Pemohon dapat menyampaikan maksud dan tujuan ke petugas Dukcapil sambil menyerahkan berkas yang dibawah.
Setelah itu, pemohon dapat mengikuti arahan yang diberikan petugas.
Baca juga: KTP Rusak, Begini Cara Minta Cetak Ulang di Kantor Dukcapil
3. Melakukan perekaman ulang foto.Petugas akan memanggil pemohon untuk melakukan perekaman foto.
Perekaman ulang foto KTP dilakukan langsung di tempat.
4. KTP diproses untuk diterbitkanSetelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.
Baca juga: Penjelasan UI soal Seminar Bela Negara Deddy Corbuzier yang Mensyaratkan Peserta Unggah KTP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.