Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Larang Syarat Batas Usia Saat Rekrutmen Kerja, Akan Diterapkan di Lembaga Ini

Baca di App
Lihat Foto
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2025.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melarang syarat batas usia pada saat rekrutmen kerja.

Hal tersebut diatur dalam surat edaran (SE) berisi larangan diskriminasi usia saat proses rekrutmen kerja yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk mendorong keadilan dan kesetaraan kerja di daerah.

Menurutnya, persoalan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja merupakan masalah yang serius.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, meski memiliki pengalaman dan kompotensi yang memadai," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Batas Usia Pensiun Pekerja Ditetapkan Perusahaan, Umur 59 Tahun untuk Cairkan JP

Adhy menambahkan, permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Timur Khofifah yang berpendapat bahwa tenaga kerja dengan usia di atas 35 tahun masih terbilang produktif.

"Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen.

Lantas, apa saja lowongan pekerjaan yang tidak boleh menyertakan syarat batas usia?

Baca juga: Soal-soal TWK Rekrutmen BUMN 2025 Dikeluhkan karena Banyak Bahas TNI, Ini Kata FHCI

Lembaga yang dilarang mencantumkan syarat usia

Dikutip dari Antara, larangan mencantumkan syarat batas usia pada proses rekrutmen kerja ditujukan untuk kelompok umum dan disabilitas.

Tujuannya agar mereka memiliki peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi persyaratan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap untuk seluruh bidang pekerjaan.

Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE tersebut bakal diterapkan di lembaga/instansi berikut ini:

  1. Seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  2. Penyedia jasa mitra pemerintah
  3. Program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
  4. Proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS
  5. Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.

Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun, Ini Perinciannya

Proses rekrutmen berdasarkan kompetensi

Melalui SE ini, Pemprov Jatim ingin agar pelaku usaha tidak lagi mencantumkan batas usia yang tidak relevan dalam pengumuman lowongan kerja.

Sebagai gantinya, proses rekrutmen didasarkan pada prinsip kesetaraan dan berbasis pada kompetensi.

Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, serta regulasi nasional dan internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.

Dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perlakuan setara diberikan bagi setiap tenaga kerja.

Baca juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

SE ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 mengenai larangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Di sisi lain, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan, urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Timur berkomitmen menjalankan pembinaan dan fasilitas melalui kebijakan administratif yang inklusif.

Meski demikian, Adhy memastikan bahwa persyaratan batas usia pada proses rekrutmen boleh dicantumkan dengan alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah.

"Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” pungkas Adhy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi