KOMPAS.com - BPJS Kesehatan masih dapat digunakan oleh pesertanya ketika sedang berada di luar domisili.
Artinya, masyarakat tidak perlu pindah fasilitas kesehatan (faskes), terutama untuk pelayanan kesehatan yang sifatnya mendesak.
Baca juga: 5 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (9/4/2025), manfaat layanan BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan ketika peserta pindah domisili asalkan status kepesertaannya aktif.
Namun, Anda dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan di luar domisili maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang pindah domisili secara permanen, diimbau agar mengganti atau pindah faskes di tempat tinggal yang baru untuk kemudahan akses BPJS Kesehatan kedepannya.
Baca juga: Warganet Sebut Scaling Gigi Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota
Saat di luar kota, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan manfaat pelayanan tanpa pindah faskes.
Dikutip dari Kompas.com (7/17/2024), berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota:
1. Datang ke FKTPUntuk mendapatkan pengobatan gratis di luar kota, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti rujukan berjenjang seperti berikut ini:
- Datang ke FKTP dengan membawa KTP.
- Anda akan diperiksa di FKTP.
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran.
- Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Baca juga: 5 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
2. Datang langsung ke UGDAnda juga dapat langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit mana pun saat berada di luar kota jika dalam kondisi gawat darurat.
- Datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.
- Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan setelah mendapat pelayanan.
Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan lewat HP, Bisa Pakai SMS
Pada kondisi seperti ini peserta tidak perlu menggunakan surat rujukan. Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan berhak menerima perawatan di UGD:
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Gangguan pada jalan napas
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Baca juga: 3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja?
Namun, hanya dokter yang bertugas yang dapat menentukan kondisi kegawatdaruratan pasien.
Bagi peserta yang ditolak saya berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Irawan Sapto Adhi, Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.