KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang kegiatan study tour dan wisuda di satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) jawa Barat (Jabar) pada Mei 2025.
SE tersebut bertujuan mengatur pembentukan karakter peserta didik untuk jenjang pendidikan anak usia dini atau TK, pendidikan dasar atau SD, serta pendidikan menengah khususnya di wilayah Jawa Barat.
Ada sembilan poin instruksi di dalam SE 43/PK.03.04/KESRA. Beberapa di antaranya adalah larangan mengadakan kegiatan study tour dan wisuda.
Dijelaskan pada poin 3 dan 4, kegiatan piknik yang dibalut study tour dilarang karena dapat menambah beban finansial orangtua.
Sementara, kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan juga tidak diperbolehkan karena dianggap tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Polemik Larangan Study Tour
Aturan study tour dan wisuda di Jawa Barat
Mengacu SE di atas, kegiatan study tour bisa diganti dengan berbagai kegiatan lain yang berbasis inovasi.
Misalnya, mengelola sampah di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
Dilansir dari akun Instagram resmi @disdikjabar, Miinggu (4/5/2025), kegiatan study tour juga tetap bisa dilakukan apabila memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
- Kegiatan study tour dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat
- Kegiatan study tour bertujuan untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan
- Lokasi studi tour dibatasi hanya pada pusat ilmu pengetahuan perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi edukasi lokal
- Kegiatan study tour dilaksanakan dengan melapor terlebih dulu ke perangkat daerah setempat untuk mendapat persetujuan.
Sementara itu, untuk kegiatan wisuda atau perpisahan bisa diselenggarakan dengan ketentuan berikut ini:
- Tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali
- Dilakukan secara sederhana
- Kegiatan wisuda bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.
Baca juga: TK di Bekasi Adakan Wisuda Biaya Tinggi, Apa Kata Pengamat Pendidikan?
Larangan naik motor, tawuran dan bermain game
Selain melarang kegiatan study tour dan wisuda, surat edaran itu juga mengatur penggunaan kendaraan sepeda motor oleh siswa.
Disebutkan pada poin 6 SE tersebut, "Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik."
Namun, khusus peserta didik yang tinggal di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkauan siswa dari rumah ke sekolah.
Selanjutnya, surat edaran itu juga melarang siswa di segala jenjang pendidikan untuk terlibat tawuran, bermain game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan berperilaku yang tidak terpuji.
Bagi siswa yang melanggar aturan tersebut akan diberikan pembinaan khusus setelah mendapat persetujuan dari orang tua.
Di sisi lain, SE tersebut juga mengatur siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait wawasan kebangksaan.
Kegiatan ekstrakurikuler itu dapat berupa pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa didik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.