KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) di Telagasari, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, praktik curang ini dilakukan langsung oleh pangkalan penyalur gas, yang sejatinya bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen.
"Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi. La ini pangkalan sendiri yang bermain," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (5/5/2025).
"Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan LPG ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut," sambungnya.
Kasus ini terbongkar usai laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan dan kelangkaan elpiji 3 kg.
Berdasarkan penyelidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu TN alias E selaku pemilik modal sekaligus penyuntik atau pengoplos yang biasa disebut sebagai dokter.
Lantas, apa modus pengoplosan elpiji 3 kg di Karawang?
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2025, Berikut Rinciannya
Modus pengoplosan elpiji 3 kg di Karawang
Dalam kasus ini, modus pelaku adalah memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar yaitu ukuran 12 kg atau tabung nonsubsidi.
Adapun proses pemindahan isi elpiji 3 kg tersebut dilakukan ke dalam tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.
Kemudian, pelaku juga menggunakan es batu agar proses pemindahan gas berjalan lebih cepat dan tidak terlalu panas.
Tabung elpiji 12 kg hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi.
"Untuk gas ukuran 12 kg dibutuhkan isi tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 4 tabung," kata Nunung.
Baca juga: 5 Cara Aman Mengatasi Kebocoran Gas Elpiji
Selain menetapkan E sebagai tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 386 tabung gas dengan rincian:
- 254 tabung elpiji 3 kg
- 38 tabung elpiji 5,5 kg
- 94 tabung elpiji 12 kg
- 20 buah regulator atau alat suntik modifikasi
- Satu buah buku catatan pembelian tabung elpiji 3 kg.
Nunung mengatakan, E diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 1,2 miliar dari praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi 12 kg selama satu tahun.
"Tersangka (E) mendapat keuntungan Rp 106.356.000 per bulan, sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp Rp 1.276.272.000," jelas Nunung dikutip dari Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Nunung, dikutip dari Antara, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.