KOMPAS.com - Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah mampu.
Bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih, bisa menunailan zakat penghasilan yang juga bagian dari zakat mal.
Baca juga: Apakah Orangtua Boleh Membayar Zakat Anak yang Sudah Bekerja? Ini Hukumnya
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat penghasilan dikenakan untuk pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal.
Pendapatan ini bisa diperoleh secara rutin dari pekerjaan seperti pegawai, pejabat negara maupun yang tidak rutin pada bidang usaha lain.
Melansir dari laman resmi BAZNAS, seorang wajib zakat ditentukan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat.
Aturan zakat penghasilan 2025
Peraturan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 yang ditetapkan 15 Januari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas.
Apabila dikonversikan menjadi mata uang, 85 gram emas ini setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) per tahun.
Nilai ini disesuaikan dengan harga emas pada saat SK disahkan, yakni bulan Januari 2025.
Sehingga jika dihitung per bulan, seseorang dengan penghasilan Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) sudah tergolong wajib zakat.
Agar tidak memberatkan, setiap bulannya seseorang bisa menyisihkan 2,5 persen dari penghasilan untuk zakat penghasilan setiap bulannya.
Baca juga: 5 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah secara Online, Berikut Caranya
Bagaimana cara menghitung penghasilan?
Adapun cara untuk menghitung Zakat Penghasilan yakni:
- 2,5 persen x jumlah penghasilan 1 bulan
Sebagai penjelasan, seseorang menjadi wajib zakat jika penghasilannya selama setahun melebihi nishab zakat penghasilan.
Sebagai contoh, jika harga emas hari ini sebesar Rp 938.099 per gram, maka nishab zakat penghasilan Rp 79.292.978 dalam satu tahun adalah.
Apabila seseorang punya gaji Rp 10.000.000 per bulan, maka ia akan mendapat Rp 120.000.000 selama setahun. Dengan demikian, penghasilan setahun yang melebihi nishab emas setahun sudah tergolong wajib zakat.
Selain dengan cara manual, ada pula layanan kalkulator zakat penghasilan yang disediakan BAZNAS.
Cara menghitung zakat penghasilan dengan kalkulator zakat yaitu:
- Masuk ke laman https://baznas.go.id/bayarzakat.
- Pilih menu "Kalkulator" dan pilih "Zakat Penghasilan"
- Masukkan besaran gaji pada kolom "Jumlah pendapatan per bulan"
- Kemudian isi kolom "Bonus, THR, dan lainnya" dengan pendapatan dari kriteria di luar gaji
- Klik "Hitung" untuk mengetahui besaran zakat penghasilan.
Baca juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Keluarga
Cara membayar zakat penghasilan secara online
Apabila ingin membayar zakat penghasilan secara online atau daring, Anda bisa mengikuti cara sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih menu "Bayar"
- Pada kolom "Pilih Jenis Dana" pilih "Zakat" dan "Zakat Penghasilan"
- Isi besaran uang yang akan dibayar dalam kolom "Masukkan nnominal"
- Isi data seperti nama, jenis kelamin, nomor telepon, dan alamat email
- Kemudian masuk ke "Pilih Pembayaran" untuk menyelesaikan transaksi.
Untuk metode pembayaran, BAZNAS menyediakan pilihan antara lain transfer bank, dompet digital, bayar di minimarket, kartu kredit/debit, hingga QRIS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.